Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Diperiksa KPK

Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Diperiksa KPK

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Bobby Jayanto.(Dok. Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto. Hal ini terkait kasus tipikor yang menyeret Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi.

Apri sebelumnya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol) di wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018.

"Hari ini Jumat (3/9/2021) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk TSK AS dan kawan-kawan," kata Plt Juru bicara KPK RI Ali Fikri. 

Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

"Ya atas nama saksi Bobby Jayanto yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri," ujarnya. 

Bobby Jayanto saat ini belum bisa dihubungi. Batamnews masih mencoba mengkonfirmasi terkait pemeriksaan ini ke Bobby Jayanto.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Nonaktif Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan, M Saleh Umar sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. 

Apri Sujadi disinyalir nenerima uang Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar Rp800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews