Kepri Raup PAD Rp 26 Miliar Lebih dari Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kepri Raup PAD Rp 26 Miliar Lebih dari Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Deretan sepeda motor yang pajaknya diurus di Kantor Samsat Batam saat pemberlakuan pemutihan denda dan diskon pajak. (Foto: Edo/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Program relaksasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau sudah lebih dari dua bulan diberlakukan, sejak 1 Juli 2021 lalu.

Dala rentang waktu tersebut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri berhasil meraup pendapatan asli daerah lebih dari Rp 26 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BP2RD Provinsi Kepri, Anjar Wijaya merinci sebanyak Rp 26.431.358.718 berhasil diperoleh pada periode Juli - Agustus 2021.

"Total pendapatan ini merupakan pemasukan khusus dari kendaraan masyarakat yang menunggak pajak,” katanya di Tanjungpinang, Kamis (2/9/2021).

Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Berlaku Mulai Hari Ini, Segera Diurus

Ditambahkannya, bahwa pemasukan itu berasal dari pajak 20.972 unit kendaraan milik masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak tersebut.

"Dari total 20.972 unit kendaraan itu terdiri dari roda 4 sebanyak 5.647 unit dan roda 2 sebanyak 15.325 unit," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, tahun 2021 ini Pemprov Kepri memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya membantu masyarakat yang terimbas dampak pandemi Covid-19.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut mulai berlangsung sejak 1 Juli 2021 hingga 30 September 2021 mendatang.

“Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Kedua BBNKB II gratis, dan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen,” katanya.

Pihaknya berharap melalui cara tersebut, akan pendapatan pajak dapat berjalan maksimal. Karena di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.

Baca: Gubernur Ansar Janji Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Tahun Depan

Sebelumnya juga Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berencana kembali akan melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, apabila masih banyak yang belum melakukan pemutihan.

"Apabila tahun ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan pemutihan pajak, maka kita akan perpanjang dan akan dilakukan di tahun depan nanti," kata Ansar, di Dompak, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini, menjadi salah satu penyumbang kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kepri di APBD Perubahan 2021 ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews