Gubernur Ansar Janji Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Tahun Depan

Gubernur Ansar Janji Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Tahun Depan

Antrean warga di Samsat Corner BCS Mall memanfaatkan relaksasi denda pajak kendaraan. (Foto: Edo/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau mendapat sambutan baik dari publik.

Tak hanya meringankan beban para wajib pajak, program relaksasi pajak kendaraan ini juga mampu meningkatkan pendapatan daerah Kepri di tengah pandemi Covid-19.

Melihat hal ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berencana kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Apabila tahun ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan pemutihan pajak, maka kita akan perpanjang dan akan dilakukan di tahun depan nanti," kata Ansar, di Dompak, Tanjungpinang, Senin (23/8/2021).

Ditambahkannya, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini, menjadi salah satu penyumbang kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kepri di APBD Perubahan 2021 ini.

"Dengan program ini kita prediksi bisa menambah PAD Kepri hingga Rp 50 miliar lebih," harapnya.

Baca: Antusias Warga Batam Sambut Relaksasi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Sebagaimana diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditaja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

"Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Kedua BBNKB II gratis, dan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen," kata Reni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews