Bandara Hang Nadim Perketat Pemeriksaan Hasil Tes PCR Penumpang

Bandara Hang Nadim Perketat Pemeriksaan Hasil Tes PCR Penumpang

Bandara Hang Nadim, Batam.

Batam, Batamnews - Calon penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR/swab antigen negatif dari 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (12/7/2021) kemarin.

Seiring dengan penerapan kebijakan ini, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim melakukan validasi hasil tes Polymare Chain Reaction (PCR) terhadap calon penumpang maupun penumpang pesawat yang berasal dari luar Batam. 

Upaya validasi hasil tes PCR kali ini juga  mengecek daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

Baca: Syarat Perjalanan Kini Wajib Tes PCR di Laboratorium yang Diakui Kemenkes

Pada ketentuan yang berlaku mulai 12 Juli 2021, diantara 742 laboratorium di Indonesia, tercatat juga laboratorium di Kepri. 

“Iya kami lakukan pemeriksaan validasi sesuai dengan daftar dari Kemenkes,” ujar Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim, dr Agung, Selasa (13/7/2021). 

Sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan calon penumpang maupun penumpang pesawat yang menggunakan laboratorium PCR di luar dari afiliasi dengan Kemenkes RI. 

Walaupun belum ada kasus ada hasil tes PCR yang ditolak karena tidak masuk dalam daftar laboratorium yang diakui Kemenkes RI, namun pihaknya pernah menolak hasil tes PCR yang positif Covid-19. 

“Kami pulangkan, karena hasil PCR menunjukkan positif Covid-19,” kata dia. 

Jika pihaknya menemukan hasil tes PCR yang tidak masuk daftar yang terafiliasi dan diakui dengan Kemenkes RI, maka hasil tes PCR tersebut tidak diakui. 

Penumpang diarahkan untuk melakukan tes PCR ulang dengan laboratorium yang diakui Kemenkes RI.

“Tidak diakui dan tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan,” kata dia.

Ia menjelaskan sampai saat ini, hanya beberapa daerah yang diatur untuk harus melampirkan hasil tes PCR. Diantaranya penumpang dengan tujuan Jawa-Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Selain daerah itu, masih berlaku rapid tes antigen,” kata dia.

Daftar Lab PCR di Kepri yang Diakui Kemenkes

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19, ada 742 laboratorium yang ditentukan. 

Terdaftar sebagai laboratorium Pembina Provinsi Kepri, ada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam Laboratorium pemeriksa Covid-19 di Provinsi Kepri.

Kemudian, untuk laboratorium pemeriksa, ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam. Kemudian, Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF). Kemudian, ada Laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Midiyato Suratani, Kepri.

Baca: Daftar Laboratorium Tes PCR di Kepri yang Diakui Kemenkes untuk Syarat Penerbangan

Ada juga Laboratorium Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, Batam, Laboratorium Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam, laboratorium Klinik Medilab Batam, laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, laboratorium Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam.

Kemudian, Lab Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Laboratorium Rumkitban 01.08.03 Batam, Lab Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang dan Lab Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Provinsi Kepri. Sementara Laboratorium Prodia dicatat satu (pusat).

Dalam aturan itu disebut, laboratorium pembina provinsi merupakan lab pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dan melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa. 

Kemudian, untuk lab pemeriksaan Covid-19,  mempunyai tugas sebagai lab rujukan nasional pemeriksaan Covid-19.

Laboratorium pemeriksa menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan/fasilitas kesehatan lainnya. 
Menginformasikan hasil pemeriksaan kepada fasilitas kesehatan pengirim spesimen untuk keperluan diagnosis dan tata laksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews