Polisi Limpahkan Perkara PNS Pemeras Eksportir Udang di Batam ke Jaksa

Polisi Limpahkan Perkara PNS Pemeras Eksportir Udang di Batam ke Jaksa

Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam tersangka pemerasan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kasus pemerasan terhadap eksportir udang yang melibatkan oknum pegawai Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Setelah menjalani proses penyidikan, Polda Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara tersangka Wildan (36) ke Kejaksaan Negeri Batam untuk segera disidangkan.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan berkas perkara tersangka Wildan saat ini telah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap.

"Sudah P21 (lengkap). Besok (berkas perkara) akan segera kita kirim," ujar Nugroho, Rabu (25/8/2021).

Ia juga menyatakan, dari hasil penyidikan perkara ini tidak ada tersangka lain yang terlibat.

Wildan diringkus di Morning Bakery KDA, Batam Centre dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 21 Mei 2021 lalu.

Baca: Oknum PNS di Batam Ditangkap Polisi Terkait Korupsi

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya amplop coklat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000,- dan rekapitulasi ekspor udang.

Kemudian, tas tangan warna coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636,-, KTP, SIM A, NPWP, STNK, buku tabungan, kartu ATM 11 buah berbagai bank, buku nota dan sejumlah dokumen terkait. 

Modus WD dalam kasus ini adalah, eksportir udang ini dipanggil dan dimintai uang dengan hitungan per kotak. Jika permintaan itu tak dipenuhi, ia menunda-nunda penandatangan Surat Persetujuan Muat (SPM).

Baca: Modus Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam Peras Eksportir Udang

Ulur waktu penandatanganan SPM ini bisa berimbas pada rusaknya barang milik pelaku usaha yang hendak diekspor ke Singapura. Dampak yang dialami eksportir adalah rusaknya barang tersebut.

Dalam kasus ini, Wildan dikenakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews