Juliari Batubara Dinilai Layak Divonis Seumur Hidup

Juliari Batubara Dinilai Layak Divonis Seumur Hidup

Juliari Batubara saat menjalani persidangan.

Jakarta, Batamnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Peter Batubara, lebih berat dari tuntutan Jaksa. Sidang vonis terhadap Juliari diketahui digelar majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Saya berharap, hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa. Kalau bisa 11 itu di atasnya 15 sampai 20 tahun dan sangat lebih berharap itu hukuman seumur hidup. Karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman Boyamin, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Dicecar Penetapan Rp600.000 Paket Bansos Covid-19, Juliari: Perintah Presiden

Menurut Boyamin, hakim layak menjatuhkan vonis lebih berat ketimbang tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis lebih berat itu mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Karena tuntutan yang 11 itu menurut saya sangat tidak layak, karena dalam bencana kemudian dilakukan oleh pejabat level menteri dan juga berkaitan kalau nanti bersalah ikut menerima suap, kan otomatis hal-hal yang meringankan saya rasa tidak ada," ujar dia.

Selain itu, Boyamin menyakini jika majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat demi rasa keadilan, mengingat Hakim Ketua Muhammad Damis yang kerap menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa bagi para terdakwa kasus koruptor.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Menteri Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati

"Berikutnya adalah, karena dalam keadaan bencana otomatis hakim, karena saya melihat hakim yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif yang juga menyidangkan kasus Jiwasraya, Pinangki dan Djoko Tjandra ada tuntutan seumur hidup, dan Pinangki itu tuntutan 4 tahun malah dikenakan 10 tahun. Oleh karena itu saya berharap hal yang sama, majelis hakimnya hampir sama jadi bisa untuk putusan yang tinggi," imbuhnya.

Untuk diketahui jika sidang vonis terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menjalani sidang putusan vonis atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Senin (23/8) hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB yang disiarkan secara streaming melalui chanel youtube KPK.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews