KPK Minta Pemprov Kepri dan Pemko Batam Tuntaskan Persoalan Aset di Batam

KPK Minta Pemprov Kepri dan Pemko Batam Tuntaskan Persoalan Aset di Batam

Tangkapan layar rapat koordinasi KPK dan Pemprov Kepri, Pemkot Batam dan Asdatun Kejati secara daring.

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menuntaskan masalah aset.

Aset yang bersengketa antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam merupakan aset hibah dari Pemprov Riau terkait pembentukan Pemprov Kepri pada tahun 2002.

Aset tersebut berjumlah 6 bidang terdiri dari 2 tanah dan bangunan kantor pemerintah dan 4 rumah negara golongan II tipe B. Total luas 6 aset tersebut 3.847 meter persegi dan bernilai total Rp4,5 miliar.

“Penyelesaian aset ini tidak akan ada pihak yang menang atau kalah. Ini semata-mata untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, saat rapat koordinasi penyelesaian aset secara daring, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Roby Targetkan APBD Bintan 2022 Capai Rp 1,2 Triliun

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam beserta jajarannya serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Permasalahan aset meliputi satu bidang tanah bangunan dan empat rumah negara yang tercatat di Pemprov Kepri, namun bangunan yang tercatat dan digunakan dalam tugas fungsi Pemko Batam.

Sedangkan satu bidang tanah bangunan mengalami pencatatan ganda dengan Pemprov Kepri sementara tanah sesuai penetapan lokasi BP Batam atas nama Pemko Batam.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mendorong pemerintah daerah memaksimalkan fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) baik di Kejati Kepri maupun di Kejari Batam untuk memfasilitasi penyelesaian aset antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam.

“Pihak Pemda sebaiknya segera menyampaikan surat permintaan kepada Kajati Kepri, untuk permintaan bantuan fasilitasi penyelesaian aset,” katanya.

 

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan kesediaannya untuk menerima hibah dari Pemko Batam berupa 4 rumah dinas yang berada di Jl. Kartini III No. 7, 10, 11 dan 12 Sekupang Kota Batam yang akan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik oleh Pemprov Kepri, termasuk juga untuk fasilitas rumah dinas pegawai Pemprov Kepri di Kota Batam.

Ia juga bersedia untuk menyerahkan kepada Pemko Batam aset tanah bangunan kantor yang berada di Jl. Ir. Sutami No.1 Sei Harapan, Sekupang Kota Batam dan Jl. Kartini No. 29 Sei Harapan, Sekupang Kota Batam.

“Dengan catatan, Pemprov Kepri masih akan menggunakan aset tanah bangunan kantor yang berada di Jl. Kartini No. 30 Sei Harapan, Sekupang Kota Batam yang akan digunakan sebagai Rumah Singgah untuk masyarakat Kepri yang membutuhkan tempat tinggal sementara di Kota Batam,” ujar Ansar.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa pada prinsipnya bersedia untuk menyerahkan aset-aset yang harus diserahkan kepada Pemprov Kepri.

Baca juga: Apri Sujadi Tersangka, Demokrat-Golkar Belum Tentukan Calon Wabup Bintan

Khusus untuk aset yang berada di Jl. Kartini No. 30. Pihaknya berharap agar diberikan waktu pinjam pakai yang cukup sampai akhir 2022, sehingga Pemko Batam dapat menyiapkan anggaran untuk kantor OPD yang menempati gedung tersebut.

Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna bersedia memfasilitasi untuk proses penyelesaian aset antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam yang belum disepakati pada pertemuan kali ini. KPK juga mendorong agar Pemprov Kepri dan Pemko Batam dapat mengirimkan surat kepada Kajati Kepri terkait permintaan bantuan fasilitasi penyelesaian aset.

Terkait dengan proses serah terima dan administrasi diminta agar dibuat tim khusus oleh Pemprov Kepri dan Pemko Batam agar dapat dibahas proses teknis serah terima aset yang berada di Jl. Kartini No. 30 Sei harapan, Kec. Sekupang Kota Batam, termasuk jangka waktu penyerahan fisik.

Didik juga meminta Pemprov Kepri dan Pemko Batam membuat berita acara serah terima aset secara administratif selambat-lambatnya pada akhir Agustus 2021. Dimana berisikan
pengaturan serah terima aset, pinjam pakai, dan jadwal penyerahan aset secara fisik secara konprehensif.

“KPK akan terus memonitor proses penyerahan ini sampai tuntas,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews