Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495-525 Ribu, Luar Jawa-Bali Lebih Mahal

Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495-525 Ribu, Luar Jawa-Bali Lebih Mahal

Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

Jakarta, Batamnews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan tarif tertinggi baru pemeriksaan RT PCR untuk tes Covid-19 Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk daerah lainnya.

Tarif tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021).

"Kami sepekati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi 495.000 rupiah untuk pulau Jawa dan Bali, serta 525.000 rupiah untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers daring Kemenkes, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Hasil PCR Keluar 1x24 Jam, Ini Kendalanya di Batam

Penyesuaian harga bisa dilakukan karena harga-harga bahan habis pakai yang digunakan dalam tes PCR telah berkurang. Abdul Kadir memberi contoh mulai dari reagen, masker, hingga sarung tangan sekarang sudah lebih mudah bila dibandingkan saat awal pandemi.

Penyesuaian harga PCR tersebut kemudian berbeda untuk Jawa-Bali karena ada faktor distribusi atau transportasi.

"Tentunya kita bisa memahami bahwa di sini ada faktor transportasi. Kalau Jawa-Bali yang merupakan pusat-pusat perdagangan tidak membutuhkan biaya transportasi besar," ungkap Abdul Kadir.

"Tapi kalau misalnya laboratorium itu di daerah luar Jawa-Bali, anggaplah di Kalimantan, Sumatera, Papua, maka tentunya membutuhkan biaya transportasi. Variabel biaya transportasi ini kita tambahkan ke dalam unit cost sehingga didapatlah selisih 525.000," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews