Siap-siap Didenda Rp 53 Juta Jika Nekat Langgar Lockdown di Australia

Siap-siap Didenda Rp 53 Juta Jika Nekat Langgar Lockdown di Australia

Foto: ilustrasi via tripadvisor.co.id

Sydney, Batamnews - Pemerintah Australia menaikkan denda bagi orang-orang yang melanggar aturan lockdown di Sydney dan seluruh negara bagian di New South Wales.

Melansir Reuters, Minggu (15/8/2021), Polisi negara bagian akan mendenda hingga 5.000 dolar Australia (US$ 3.700) atau setara Rp 53,28 juta (kurs Rp 14.400) kepada siapa pun yang melanggar perintah untuk tetap tinggal di rumah.

Denda itu juga diberikan kepada mereka yang berbohong kepada petugas yang melakukan tracing.

Denda itu meningkat 5 kali lipat, sebab sebelumnya denda yang diberlakukan pemerintah setempat hanya A$ 1.000 dolar Australia.

Baca juga: Daftar Negara Tes PCR Lebih Murah dari RI

"Kami harus menerima bahwa ini adalah situasi terburuk yang dialami New South Wales sejak hari pertama. Dan juga disesalkan, karena itu, situasi terburuk yang pernah dialami Australia," kata Perdana Menteri New South Wales Gladys Berejiklian dalam konferensi pers.

Kasus aktif di negara bagian tersebut sendiri melonjak signifikan dengan rekor 466 kasus selama 24 jam. Angka itu melampaui rekor sebelumnya yakni 390 kasus dalam sehari. Sementara untuk angka kematian jumlahnya menjadi 42.

Kondisi ini membuat rencana pembukaan lockdown di 28 Agustus dipandang tidak mungkin dilakukan. Pihak berwenang telah berbicara tentang pelonggaran beberapa pembatasan jika cukup banyak orang yang divaksinasi dan jumlah kasus turun.

"Kami akan melewati ini, tetapi September dan Oktober akan sangat sulit," kata Berejiklian.

Ratusan personel keamanan akan dikerahkan kembali minggu depan di Sydney untuk membantu menegakkan lockdown. Pihak berwenang sangat khawatir tentang penyebaran virus ke beberapa kota regional.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews