Jadi Tersangka KPK, Apri Sujadi Harus Minta Maaf ke Masyarakat Bintan

Jadi Tersangka KPK, Apri Sujadi Harus Minta Maaf ke Masyarakat Bintan

Konferensi pers KPK yang menetapkan Bupati Bintan sebagai tersangka pengaturan cukai.

Tanjungpinang, Batamnews - Apri Sujadi (AS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Pengamat Politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Muhammad Suradji menanggapi kasus yang menjerat Bupati Bintan tersebut. Ia menyebut, Apri harus mengundurkan diri dan minta maaf pada masyarakat Bintan.

Katanya, penetapan Apri Sujadi sebagai tersangka oleh KPK, membuat publik terhenyak. Meskipun proses penyidikan kasus itu sudah berlangsung cukup lama.

"Tetap saja publik kaget dengan penaikan status Apri Sujadi sebagi tersangka ini," kata Suradji di Tanjungpinang, Jumat (13/8/2021).

Ia juga menegaskan, penetapan status tersangka terhadap pejabat publik, apalagi sebagai kepala daerah tentunya berimplikasi secara moral. Meskipun tambahnya, publik harus mengedepankan praduga tidak bersalah, tapi secara moral penetapan status tersangka mengandung nilai moral.

Baca juga: Apri Sujadi Rugikan Negara Rp 250 Miliar, Terima Jatah Rp 6,3 Miliar dari Pengusaha

"Sebaiknya AS segera meminta maaf kepada masyarakat Bintan, terhadap kasus yang menjeratnya," katanya.

Di samping permohonan maaf, alangkah lebih elegan apabila AS mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah. Hal ini tegas dia lebih gentle dari pada yang bersangkutan di mundurkan oleh Gubernur atas nama Kementrian Dalam Negeri.

"Terlepas apakah bisa dibuktikan atau tidak nantinya di persidangan, kita berharap agar seluruh pejabat publik lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," harap Suradji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apri Sujadi jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan mantan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Muhammad Saleh Umar (MSU).

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Alex Marwata.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews