Mantan Bupati Natuna Kembalikan Rp 200 Juta Dana Korupsi

Mantan Bupati Natuna Kembalikan Rp 200 Juta Dana Korupsi

Keluarga Raja Amirullah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Kejari Natuna.

Natuna, Batamnews - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mengembalikan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), pada tahun 2011.

Dalam keteranganya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar mengatakan, denda tersebut diserahkan pihak keluarga Raja Amirullah kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (3/8/2021).

"Terpidana Raja Amirullah tidak bisa menyerahkan pengembalian karena masih menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkap Imam.

Baca juga: Limbah Medis Berbahaya Menumpuk di RSUD Natuna, Boy: Pemda Sudah Ingatkan

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Jhon Simbolon mengatakan, kasus korupsi mantan Bupati Natuna ini sudah bergulir sejak lama.

Akibat penolakan terhadap putusan-putusan yang ada membuat hukuman pidana Raja bertambah sampai akhirnya menjadi 5 tahun dimana awalnya hanya 2 tahun. 

Semula di PN Tanjungpinang terpidana divonis 2 tahun penjara pada 17 Juni 2015, vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Namun Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun. 

Dirinya lantas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA justru memutuskan 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Raja. 

Baca juga: Namanya Seram, Apa Itu Masjid Hantu yang Dipromosikan Dispar Natuna?

Mantan Bupati Natuna tersebut ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiganya terlibat dalam korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun anggaran 2010. Proses pembebasan tanpa membentuk Panitia Pembebasan Lahan.

Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews