Aksi Dinar Candy Berbikini di Jalan Berujung Ancaman 10 Tahun Bui

Aksi Dinar Candy Berbikini di Jalan Berujung Ancaman 10 Tahun Bui

Dinar Candy (Foto: Instagram/dinar_candy)

Jakarta, Batamnews - Aksi berbikini di pinggir jalan yang dilakukan Dinar Candy berbuntut panjang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi usai aksi tersebut.

Dinar Candy pun terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menerangkan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Aksi Berbikini di Jalan, Dinar Candy Diperiksa Polisi

"Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.

Azis menambahkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," imbuhnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan. Dia dikenai wajib lapor.

"Pasti wajib lapor," kata Azis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews