Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Batam Exsan Fensury

Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Batam Exsan Fensury

Rumah pengusaha Kota Batam Exsan Fensury digeledah penyidik Polda Sumut (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Rumah milik pengusaha Kota Batam, Exsan Fensury, yang terletak di perumahan Rosdale Blok F No.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, digeledah tim penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).

Penggeledahan yang dilakukan itu diketahui telah berlangsung Jumat (9/7/2021), pukul 14.30 WIB.

Namun, saat akan dilakukan penggeledahan, penyidik Polda Sumut sempat tertahan karena adanya upaya penghalangan dari beberapa oknum suruhan dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT Sumber Prima Lestari (PT SPL).

Penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT SPL dan juga kakak dari pihak terlapor.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C.Suhadi menyayangkan adanya tindakan interfensi dan tidak kooperatif. Bahkan, dijelaskannya bahwa tindakan tersebut juga dapat masuk ke dalam ranah pidana baru.

Baca juga: Simak Aturan Perjalanan di Kepri Saat Ini

"Ada dugaan tindakan-tindakan arogansi disini, karena dia melakukan interfensi terhadap pihak kepolisian melalui oknum suruhannya," kata Suhadi melalui telepon selulernya pada wartawan.

Disebutkannya, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan Exsan Fensury menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.

Namun, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata Exsan sebagai yang mengelola keuangan tidak menerapkan open manajemen, karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur. Kemudian diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.

"Sehingga pada 14 November 2014 pak Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan Exsan yang tidak mau berbagi," ucapnya.

Lanjut Suhadi, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh Exsan seolah-olah telah ada RUPS. Dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: BPJamsostek Tanjungpinang: 55 Nama Badan Usaha Nunggak Iuran Kepesertaan

Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke penyidikan.

"Namun, lagi-lagi Exsan tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," ujarnya.

Suhadi juga berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi di dalam penyidikan kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews