Syarat Wajib Penumpang Feri Batam-Karimun

Syarat Wajib Penumpang Feri Batam-Karimun

Pelabuhan domestik Karimun (Foto:Edo/Batamnews)

Batam, Batamnews - Status Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini bukan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sekarang sudah menjadi level 3.

Dengan penurunan status ini, pembatasan pun sudah mulai dilonggarkan. Namun, untuk syarat perjalanan bagi penumpang kapal feri melalui Pelabuhan Sekupang Batam menuju Karimun, wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Baca juga: Wajib Antigen Masih Jadi Syarat Perjalanan Domestik di Kepri

Calon penumpang masih tetap diwajibkan memiliki sertifikat vaksin dan hasil test antigen negative Covid-19.

"Kita masih mengikuti aturan yang lama, lebih lengkapnya bisa tanyakan ke Karantina Kesehatan Pelabuhan," kata Kepala Pengelola Pelabuhan Domestik Sekupang, Sohirnadi, Selasa (10/8/2021).

Lanjutnya, jumlah calon penumpang untuk hari ini masih tergolong sepi. Hanya beberapa kapal saja yang beraktivitas dengan membawa sedikit penumpang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews