4 Nelayan Bintan Dibebaskan Pemerintah Malaysia

4 Nelayan Bintan Dibebaskan Pemerintah Malaysia

Nelayan Bintan dibebaskan pemerintah Malaysia. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Empat dari enam nelayan asal Kabupaten Bintan dibebaskan pemerintah Malaysia. Mereka sempat menjalani penahanan selama lebih sebulan di negeri jiran. 

Dari empat yang sudah dibebaskan, baru dua orang yang dipulangkan ke Indonesia. Dua lainnya tertahan di Malaysia karena terkonfirmasi positif Covid saat diswab jelang pemulangan.

Sementara dua lainnya masih menjalani persidangan di Malaysia.

Sebelumnya mereka ditahan karena dianggap memancing hingga masuk perairan Malaysia tanpa izin. 

Kendati, mereka sebelumnya beralasan perahu yang mereka awaki rusak dan terbawa arus hingga perairan Malaysia.

Seperti diketahui, para nelayan yang ditahan pemerintah Malaysia tersebut yakini Agus Suprianto (26), Sandi (18), dan Andi (18) merupakan warga Kampung Masiran RT 07/ RW 02 , Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian Muhammad Rapi (33), Reza Mavian (20) dan Gunawan (17) asal Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung Adly mengatakan, 4 nelayan telah dibebaskan atas dasar pengakuan di Mahkamah Kota Tinggi Johor Malaysia yang di damping oleh KJRI Indonesia yang berada disana. 

"4 nelayan yang dibebaskan yaitu Sandi, Andi, Reza Mavian dan Gunawan," ujarnya Jumat (6/8/2021).

Sebelumnya saat melaut di perbatasan, perahu yang ditumpangi mereka rusak. Lalu perahu itupun terbawa arus dan angin kencang hingga masuk perairan Malaysia. Selanjutnya kapal patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penindakan.

Setelah melewati persidangan, 4 diantaranya dibebaskan. Namun baru 2 nelayan yang tiba di Indonesia yaitu Sandy dan Andy. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Laut Internasional Johor didampingi dan diantar langsung oleh KJRI indonesia.

Dipulangkan via Batam

Mereka dipulangkan dengan Very Ocean 7 menuju Batam. Sesampaimya di Batam mereka di sambut petugas, dan diswab dengan hasil negatif. Namun mereka harus tetap menjalani karantina selama satu minggu di Kota Batam setelah itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Kabupaten Bintan.

"Dua orang lagi yang dibebaskan yaitu Reza Mavian dan Gunawan ternyata setelah diswab di Malaysia terkonfirmasi positif covid-19. Maka harus isolasi sampai sembuh barulah diizinkan untuk pulang ke Indonesia," jelasnya.

Sementara dua orang lagi yang ditahan yaitu Tekong Boat, Agus Suprianto dan Muhammad Rapi. Mereka harus menjalani persidangan di Mahkamah Kote Tinggi Johor Bahru didampingi Konsulat Indonesia/KJRI Indonesia. Lewat jalur diplomasi mediasi keduanya dapat dibebaskan.

"Kabar soal dua nelayan lagi disidang diterima oleh Safrudin dari salah satu nelayan melalui ponsel penjaga Diraja Malaysia. Beliau menyebutkan jika mereka masih ditahan untuk sidang lanjutan beberapa hari lagi," katanya.

KNTI Bintan mendesak dan menuntut pemerintah agar bisa lebih cepat dan serius menyelesaikan masalah ini dan benar-benar menerapakan Undang-undang Perlindungan Nelayan Nomor 6 Tahun 2017.

"Pemerintah perlu memfasilitasi nelayan perbatasan dengan alat komunikasi yang modern dan kapal yang layak jalan agar tidak selalu rusak di tengah mencari nafkah serta berikan kordinat atau peta perbatasan sehingga tidak terjadi seperti ini lagi," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews