Warga Natuna Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Keliling saat Pandemi

Warga Natuna Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Keliling saat Pandemi

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Natuna, membuka layanan jemput bola dengan turun langsung ke kecamatan.

Layanan ini sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Program relaksasi pemutihan terhadap pajak kendaraan tersebut berlaku hingga bulan September 2021.

Baca juga: Mobil Ambulans RSUD Natuna Memprihatinkan, Ada yang Sudah Karatan

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari mengatakan, program ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya dikala musim pandemi saat ini.

"Selain itu, kita juga ingin agar masyarakat Natuna bisa tertib terhadap pajak kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua," ujar Alpi di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2021) pagi.

Ia menjelaskan, fokus dari program tersebut adalah untuk wilayah yang jauh dari Kantor Samsat seperti Batubi, Kelarik dan pulau-pulau di luar Bunguran Besar.

"Kita berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini dengan maksimal. Karena relaksasi pemutihan pajak ini tidak setiap waktu diadakan," pungkas Alpi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews