Polisi Meranti Musnahkan Sabu Selundupan 3 Kg, Tersangka Masih Buron

Polisi Meranti Musnahkan Sabu Selundupan 3 Kg, Tersangka Masih Buron

Pemusnahan sabu di Mapolres Meranti, Riau. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Barang bukti narkotika jenis sabu selundupan seberat lebih dari 3 kilogram dari jaringan internasional dimusnahkan di Meranti, Riau, Selasa (3/8/2021).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke cairan pembersih lantai lalu dibuang ke dalam kloset. 

"Sabu itu merupakan sitaan dari salah satu pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada penangkapan oleh tim gabungan Bea Cukai, Sat Narkoba dan Satpolair Polres Meranti. Adapun berat total sabu tersebut sebanyak 3.186,5 gram atau berat bersih sebanyak 2.914 gram," tutur Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.

Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 15 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp.3 miliar.

"Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kita sudah menyelamatkan kurang lebih 15 ribu jiwa," kata Eko.

Eko juga menegaskan, kasus itu akan terus dikembangkan karena masih ada beberapa orang yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tentu ini akan terus kami dalami. Kami masih memburu pelaku dari kasus tersebut. Saat ini sudah dikantongi 4 orang nama dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya pemilik, nakhoda kapal, dan 2 ABK," ungkapnya.

Baca: Dikejar Petugas, Kapal Penyelundup Nekat Terjang Hutan Bakau di Meranti

Sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari kapal motor bernama KM Doa Bunda II, yang terjaring petugas gabungan di perairan Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Meranti, Jumat (16/7/2021) lalu.

Kapal itu tampak memasang bendera Malaysia untuk kamuflase dan membawa ratusan karung barang selundupan dari luar negeri.

Sementara narkoba 3 Kg didapati petugas. Barang haram itu disembunyikan di dalam lambung kapal yang ditimbun barang-barang selundupan itu.

Petugas juga menemukan paspor bernomor C6731025 yang berada di dalam kapal motor. Pemilik paspor itu diduga merupakan pemesan sabu tersebut.

Untuk diketahui kapal penyelundup itu memuat ratusan karung barang-barang seludupan dari luar negeri.

Diantaranya ada 167 karung bawang merah, 45 karung baju bekas (balpres), 9 karung sepatu bekas, 25 karung garam dan 35 kasur bekas. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews