Psikologikal Covid 19

Psikologikal Covid 19

Presiden Joko Widodo. [Foto: Antara via Tirto.id)]

Oleh: Iskandar Zulkarnain Nasution

PIDATO Presiden Jokowi dalam keterangannya Minggu (25/7/2021) kemarin membuktikan bahwa Presiden sekali lagi memahami dengan jelas apa yang sedang terjadi dalam penanganan pencegahan Covid-19 di wilayah Indonesia. 

Ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi yakni, dimensi wilayah dimana pemberlakuan PPKM level 4 tidak hanya untuk Jawa Bali tapi seluruh Indonesia.

Dimensi ekonomi yang mana Presiden memberikan kesempatan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk tetap beroperasi dengan pembatasan yang lebih longgar dan dimensi internasional bahwa Presiden memberikan amaran, mutasi virus yang lebih ganas dari varian Delta ini harus bisa menjadi concern ke depan sehingga bisa lebih siap lagi menghadapinya.

Apa yang dikemukakan Presiden Jokowi jika ditinjau dari strategi Ekonomi Politik Internasional adalah sangat jitu dan cerdas. Presiden benar-benar mendapat briefing informasi yang jelas dan bersih tentang situasi terkini di Indonesia. Bisa dimaklumi karena ada banyak orang-orang pintar dan ahli di sekeliling beliau seperti Kepala BIN maupun Menkopolhukam. Tapi tulisan ini tidak akan membedah apa peran 2 pilar tersebut. Lebih fokus membahas kebijakan Presiden kemarin dari dimensi psikologikal keselamatan negara.

Menurut Sarkesian (1989) dimensi psikologikal keselamatan negara merefleksikan keselamatan negara sehubungan dengan adanya ancaman luar, utamanya yang berkaitan dengan musuh aktual dan berpotensi serta kemampuan kuasa mereka sehingga bisa mencabar keselamatan negara. Mengikut model Sarkesian ini, kita bisa memahami bahwa, Covid-19, sebagai entitas musuh, telah mencabar keselamatan dan keamanan Indonesia. 

Di sisi lain, Sity dan Zarina (2005) pernah menyatakan bahwa kenyataan global dapat menjadi ancaman bagi negara. Seperti kasus covid19 yang telah menjadi pandemi global, ianya semakin meyakinkan kita bahwa covid19 adalah ancaman terhadap negara Indonesia. Ancaman yang dimaksud Sity dan Zarina, adalah ancaman terhadap kemampuan negara untuk bertahan, ancaman terhadap kelangsungan pemerintahan yang berkuasa, ancaman terhadap integritas wilayah negara dan ancaman terhadap nilai nilai dasar negara.

Berkaca pada 2 pendapat ahli ekonomi politik internasional di atas, kita bisa memahami, bahwa langkah Presiden Jokowi dengan menekankan pada 3 dimensi di atas adalah untuk mengatasi dengan tepat dan cepat ancaman yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap Indonesia. 

Presiden berharap, dengan formula terbaru tersebut secara kewilayahan, kita dapat menjalin rasa senasib dan sepenanggungan sehingga tidak ada lagi kasus atau kejadian yang bisa merusak rasa kesatuan wilayah antara wilayah satu dan wilayah lainnya. Yakni wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 dan wilayah yang tidak memberlakukan. Semua wilayah dianggap sama, sehingga alert sistemnya bekerja secara menyeluruh di semua wilayah Indonesia.

Memberikan kelonggaran kepada UMKM juga berarti pemerintah mencoba meningkatkan daya ekonomi masyarakat dan mengurangkan beban fiskal negara yang timbul akibat mandeknya ekonomi dalam negeri yang digerakkan dari sektor UMKM ini. 

Kebijakan ini secara psikologikal akan meningkatkan dukungan politis dari masyarakat yang berada di sektor UMKM dan merupakan sektor mayoritas dalam sektor ekonomi di Indonesia terhadap pemerintahan yang berkuasa dan meningkatkan kemampuan negara dari sisi beban fiskal dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. 

Dus kebijakan ini secara psikologikal juga akan mengembalikan bangsa Indonesia kepada nilai-nilai dasar negara yang menjadi pondasi bagi negara untuk merdeka dahulu nya. Salah satunya yakni nilai nilai berdikari, berdiri di atas kaki sendiri melalui pelibatan ekonomi UMKM sebagai penggerak roda ekonomi bangsa.

Syabas Presiden Jokowi.

Penulis adalah pengamat sosial di Kepulauan Riau.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews