Nekat! Kapal Pukat Harimau Asing Tabrak Kapal Petugas KKP-RI

Nekat! Kapal Pukat Harimau Asing Tabrak Kapal Petugas KKP-RI

Kapal patroli KKP-RI ditabrak kapal pukat harimau (trawl) berbendera Malaysia di lintas kontinen perairan Selat Malaka. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Dua kapal pukat harimau (trawl) ilegal, berbendera Malaysia diciduk patroli KKP di perairan Selat Malaka dalam landas kontinen Indonesia, Sabtu (17/7/2021) lalu

Nama lambung kapal ilegal tersebut KHF 1764. Kapal Pengawas Perikanan milik KKP Hiu 03 yang dinakhodai Yohanes Tielung menangkap kapal tersebut. Satu kapal lainnya dengan nama lambung SLFA 5124 ditangkap Kapal Hiu 01, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Kapal Pukat Gentayangan di Perairan Bintan Bikin Resah Nelayan

“Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI 571 Selat Malaka,” terang Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam siaran resmi KKP Nomor: SP.755/SJ.5/VII/2021, Kamis (22/7/2021).

Dalam video dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, penangkapan kapal tersebut berlangsung dramatis.

Kapal pukat harimau itu tampak berusaha melarikan diri dan melakukan manuver berbahaya dengan membenturkan badan kapal agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP. 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan pengejaran terlihat alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya petugas.

“Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan,” ucap Ipunk.

“Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami tidak kendor dan akan tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut kita,” tegas Ipunk.

Baca juga: PSDKP Bintan Cari Informasi Aktivitas Kapal Pukat Mayang

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021.

Terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.

KKP dikatakannya juga komit menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews