23 Terpidana Illegal Fishing asal Vietnam di Natuna Didenda, Negara Terima Rp1,2 M

23 Terpidana Illegal Fishing asal Vietnam di Natuna Didenda, Negara Terima Rp1,2 M

Para ABK kapal asing pelaku Illegal Fishing di Kabupaten Natuna. (Foto: Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Sebanyak 23 orang ABK kapal illegal fishing asal Vietnam segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Natuna, ke Tanjungpinang. 

Mereka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri/Perikanan Ranai.

Sebanyak 22 diantaranya akan dikirim ke Rumah Detensi (rudenim) Imigrasi Tanjungpinang dan satu orang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang.

Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar, SH MH menjelaskan, selain para ABK illegal fishing ini, pihaknya juga akan mengirim 7 orang terpidana, di luar kasus illlegal fishing ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

"Terhadap terpidana nakhoda KIA untuk perkara tindak pidana perikanan (illegal fishing ) kita telah mendapatkan (denda) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.240.000.000, (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah)," terang Kajari Natuna, Jumat (18/6/2021)

Para ABK ini merupakan tahanan non yustisi yang nantinya akan dideportasi ke negara mereka. Namun sebelum itu, mereka menjalani proses hukum di PN/Perikanan Ranai. 

Usai perkaranya diputuskan, mereka segera dikirim ke rumah detensi Imigrasi Tanjungpinang. 

Para tahanan pidana dan tahanan Illegal Fishing ini diberangkatkan menggunakan transportasi laut KM Bukit Raya dari Natuna ke Tanjungpinang. Mereka dikawal ketat oleh personel Polres Natuna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews