Pedagang Natuna Minta Pemda Tak Tebang Pilih Terapkan PPKM Mikro

Pedagang Natuna Minta Pemda Tak Tebang Pilih Terapkan PPKM Mikro

Bupati Wan Siswandi turun dalam kegiatan Patroli Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus mensosialisasikan surat edaran (SE) Bupati terkait PPKM Mikro, Sabtu (10/7/2021) malam.

Natuna, Batamnews - Sejumlah pedagang dan pengusaha kafe di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), meminta agar pemerintah setempat dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Menurut mereka, pemberlakuan PPKM masih dianggap tebang pilih.

Menurut mereka, pelaksanaan PPKM di Natuna tidak merata dan tidak semua usaha yang ada di kabupaten perbatasan tersebut, khususnya di Kota Ranai yang dilakukan razia tiap malamnya.

Keluhan tersebut disampaikan salah satu pemilik kafe di Natuna, ketika Bupati Wan Siswandi turun dalam kegiatan Patroli Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus mensosialisasikan surat edaran (SE) Bupati terkait PPKM Mikro, Sabtu (10/7/2021) malam.

"Kalau mau ditutup, ya ditutup semua dari pedagang kuliner malam hingga kafe-kafe lain. Jangan hanya kami saja yang di patroli dan disuruh tutup terus tiap malam," ujar Halim pemilik kafe HDS di Ranai.

Baca juga: PPKM Mikro Bikin Kafe Tutup Awal, Pedagang: Bagai Makan Buah Simalakama

Halim mengaku akan mematuhi surat edaran yang berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Asalkan katanya pemerintah tidak tebang pilih dalam pelaksanaanya.

"Buktinya masih ada juga beberapa pedagang makanan atau kafe yang masih bebas buka bahkan sampai lewat pukul 22.00 WIB," sebutnya.

Mendapati keluhan dari para pedagang, Bupati Natuna Wan Siswandi berjanji akan menindak tegas para pedagang atau pemilik kafe yang masih membandel dan tidak mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan.

"Saya mohon kerjasamanya kepada para pedagang dan pengusaha, ini hanya sampai tanggal 20 Juni 2021," imbau Bupati.

Dirinya berpesan kepada para pedagang untuk memberikan info kepada petugas Satgas Covid bila mendapati pedagang yang masih beroperasi dan melanggar SE terkait PPKM Mikro. Sehingga dapat ditindak tegas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews