Syarat Perjalanan Kini Wajib Tes PCR di Laboratorium yang Diakui Kemenkes

Syarat Perjalanan Kini Wajib Tes PCR di Laboratorium yang Diakui Kemenkes

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Mulai 12 Juli 2021, pemerintah melalui  Satgas Covid-19 hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca: Daftar Laboratorium Tes PCR di Kepri yang Diakui Kemenkes untuk Syarat Penerbangan

Untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin (12/7/2021) mendatang, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/perjalanan.

Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, ada 742 Laboratorium Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes, termasuk laboratorium/rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.

Berikut daftar laboratorium/rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Riau yang terafiliasi dengan Kemenkes:

  1. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam
  2. RSUD Embung Fatimah
  3. RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
  4. RSAL Midiyato Suratani, Tanjungpinang
  5. RSKI Covid-19 Pulau Galang, Batam
  6. RS Awal Bros Batam
  7. Klinik Medilab
  8. RSUD Natuna
  9. RSUD Anambas
  10. RS Santa Elisabeth Batam
  11. RSBP Batam
  12. Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) 01.08.03 Batam
  13. RS Bhayangkara Polda Kepri
  14. RSUD Kota Tanjungpinang


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews