Syarat Perjalanan Kini Wajib Tes PCR di Laboratorium yang Diakui Kemenkes
Batam, Batamnews - Mulai 12 Juli 2021, pemerintah melalui Satgas Covid-19 hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca: Daftar Laboratorium Tes PCR di Kepri yang Diakui Kemenkes untuk Syarat Penerbangan
Untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin (12/7/2021) mendatang, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/perjalanan.
Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, ada 742 Laboratorium Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes, termasuk laboratorium/rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.
Berikut daftar laboratorium/rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Riau yang terafiliasi dengan Kemenkes:
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam
- RSUD Embung Fatimah
- RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
- RSAL Midiyato Suratani, Tanjungpinang
- RSKI Covid-19 Pulau Galang, Batam
- RS Awal Bros Batam
- Klinik Medilab
- RSUD Natuna
- RSUD Anambas
- RS Santa Elisabeth Batam
- RSBP Batam
- Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) 01.08.03 Batam
- RS Bhayangkara Polda Kepri
- RSUD Kota Tanjungpinang
Komentar Via Facebook :