Sekolah PAUD hingga SMA di Meranti Mulai Belajar Tatap Muka, Simak Ketentuannya

Sekolah PAUD hingga SMA di Meranti Mulai Belajar Tatap Muka, Simak Ketentuannya

Bupati Meranti, HM Adil saat melakukan peninjauan belajar tatap muka di sekolah-sekolah.

Meranti, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mulai menerapkan pembelajaran tatap muka bagi pelajar SD, SMP hingga SMA sederajat, mulai Senin (12/7/2021.

Bupati Meranti, H Muhammad Adil mengatakan, selama proses belajar tatap muka, protokol kesehatan menjadi hal yang harus diperhatikan. Dengan penerapannya secara konsisten dapat menghindari tenaga pendidik serta peserta didik dari penularan Covid-19.

"Kita tetap mengawasi bagaimana kegiatan belajar mengajar di masa Covid-19 ini supaya berlangsung dengan baik. Anak-anak serta guru harus menerapkan prokes," tutur Adil disela-sela peninjauan belajar tatap muka disejumlah sekolah, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Sekolah PAUD, SD dan SMP di Lingga Belajar Tatap Muka Mulai 12 Juli

Dalam peninjauan itu, Bupati turut berpesan kepada para guru untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

Para tenaga pendidik juga sempat mengeluh saat berdiskusi dengan HM Adil. Meski tak ada kendala yang dihadapi selama pembelajaran tatap muka, namun ada beberapa sarana dan prasarana sekolah yang perlu diperhatikan.

Setelah mendengar keluhan dari beberapa guru, HM Adil berjanji akan mencarikan solusinya. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) diminta untuk mendata segala kebutuhan sekolah yang dianggap perlu untuk dibenahi sehingga dapat ditangani sesegera mungkin.

"Nanti kita minta Disdik segera menyelesaikannya (permasalahan)," katanya.

 

Disdik Meranti telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/DISDIKBUD/VII/2021/617 terkait Penerapan Proses Belajar dengan Sistem Tatap Muka dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari di saat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir;

2. Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, handsanitizer, pembasmi kuman (disinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas;

3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peseda didik untuk menghindari kerumunan warga saat mulai dan selesai proses belajar mengajar;

4. Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker;

5. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan melalui tatap muka antara peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat;

6. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Baca juga: Pelanggar Prokes di Meranti Disuruh Baca Alquran

7. Pembelajaran dibagi 2 shift
Jenjang PAUD
Shift pertama dimulai pukul 08.00-09:00 WIB
Shift kedua dimulai pukul 09:30-10:30 WIB

Jenjang SD dan SMP
Shift pertama dimulai pukul 07:30-09:00 WIB
Shift kedua dimulai pukul 09:30-11:00 WIB;

8. Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 JP (1 JP 30 menit);

9. Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter;

10. Jumlah rombongan belajar peserta didik:
PAUD 50 persen dari jumlah siswa/kelas.
SD 50 persen dari jumlah siswa atau maksimal 14 orang.
SMP 50 persen dari jumlah siswa atau maksimal 16 orang;

11. Kegiatan apel pagi ditiadakan;

12. Kepada satuan pendidikan menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun) ketika memasuki lingkungan sekolah;

13. Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka;

14. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksinasi, agar ikut vaksinasi Covid-19;

15. Kepala satuan pendidikan melakukan supervisi terhadap pembelajaran tatap muka agar berjalan efektif dan melaporkan hasil perkembangan pembelajaran tatap muka ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran

"Sehubungan dengan hal itu, terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP di Meranti telah dapat dilaksanakan," jelas Plt Kepala Disdik Meranti, Agusyanto Bakar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews