Diduga Gelapkan Uang Arisan Hingga Miliaran Rupiah, Oknum Pegawai PKWT BP Batam Viral di Medsos
Jagat media sosial di Kota Batam dihebohkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan yang menyeret seorang oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Batam, Batamnews — Jagat media sosial di Kota Batam dihebohkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan yang menyeret seorang oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial ALS, yang saat ini berstatus pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Biro Umum BP Batam, diduga membawa kabur uang arisan milik puluhan korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah sejumlah korban bersuara di media sosial dan mengunggah foto terduga pelaku karena kesal dengan tidak adanya kejelasan pengembalian dana.
Salah satu korban, Oliv, menceritakan awal mula dirinya terjebak dalam pusaran arisan yang dinamakan "Arisan Gemes Gemilang" tersebut. Menurutnya, pada awal bergabung, arisan ini terlihat sangat menjanjikan dan berjalan lancar. Namun, di tengah jalan, pembayaran mulai tersendat dan banyak anggota yang tidak mendapatkan haknya.
"Jadi dulu saya ikut arisan, kelihatan menjanjikan. Namun di tengah jalan malah banyak yang tak dibayar, termasuk saya. Punya saya ada Rp 9 juta, tapi punya kawan saya yang lain ada yang sampai puluhan juta rupiah," ungkap Oliv saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Kamis (11/6/2026).
Oliv melanjutkan, dirinya sempat berkomunikasi dengan suami terduga pelaku yang berinisial YS untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, solusi yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal dan justru menyudutkan korban. Suami pelaku sempat berjanji akan melunasi penuh kerugian Oliv, dengan syarat Oliv harus pasang badan jika ada korban lain yang menuntut.
"Suaminya bilang mau bayar punya saya full, namun saya harus bertanggung jawab jika ada korban lain yang komplain. Tentu saya tak berkenan," kata Oliv.
Ironisnya, kesepakatan tersebut kembali berubah keesokan harinya. Suami pelaku menarik ucapan sebelumnya dan menyatakan hanya menyanggupi untuk membayar sebesar Rp 3,5 juta dari total kerugian Rp 9 juta.
Kekecewaan para korban memuncak hingga berujung pada aksi memviralkan identitas pelaku di media sosial. Dalam narasi yang beredar luas, para korban mempertanyakan sikap instansi tempat pelaku bekerja.
“Afril Lien Syahvitri, pegawai honor BP BATAM ditempatkan di biro umum yg merupakan istri dari Yori Shandy telah menggelapkan dana banyak orang senilai RATUSAN JUTA! Knp BP BATAM mau menerima org bermasalah? Sebelumnya saya sudah ingatkan melalui chat pribadi. Yang katanya itikad baik hanya mau membayar 3,5 JUTA dari total dana kami? Mau diviralkan atau mau dibayarkan?” tulis salah satu korban dalam unggahan foto pelaku yang beredar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ALS sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer, namun baru-baru ini dikabarkan telah diangkat menjadi pegawai PKWT dan ditempatkan di bagian Biro Umum BP Batam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban berencana membawa kasus dugaan penipuan massal ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik dari pelaku dan suaminya untuk mengembalikan total kerugian secara utuh.
Sementara itu, pihak BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun sanksi administratif yang akan diberikan kepada oknum pegawai yang bersangkutan.
Komentar Via Facebook :