Panti Pijat hingga Kelab Malam di Tanjungpinang Tutup Total Selama PPKM Darurat

Panti Pijat hingga Kelab Malam di Tanjungpinang Tutup Total Selama PPKM Darurat

Ilustrasi diskotik (shutterstock)

Tanjungpinang, Batamnews - Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rahma telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan, PPKM Darurat di Tanjungpinang dimulai 12-20 Juli 2021. Aturan-aturannya tak begitu jauh berbeda dari aturan PPKM Mikro. Hanya saja lebih diperketat.

Misalnya work from home (WFH) yang semula 75 persen di beberapa sektor, kini menjadi 100 persen. Kemudian, mall juga diminta untuk tutup selama PPKM Darurat berlaku.

Baca juga: Tanjungpinang PPKM Darurat 12 Juli: WFH 100 Persen, Mall dan Tempat Wisata Tutup Total

"Pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan seperti billiard, warnet, gelanggang permainan, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar dan sejenisnya ditutup sementara waktu," demikian bunyi poin  2 huruf j SE tersebut.

Bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut, tentunya akan mendapatkan sanksi. Hal ini seperti tertuang dalam poin 4 yang mengatur tentang sanksi.

Pada poin 4 angka 1 disebutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE, akan dikenakan sanksi sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews