Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat: WFH 100 Persen hingga Mall Tutup

Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat: WFH 100 Persen hingga Mall Tutup

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Dua kota di Kepulauan Riau (Kepri), Batam dan Tanjungpinang masuk dalam daftar 15 kota/kabupaten non-Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat. Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau langsung menggelar rapat koordinasi menyikapi penetapan tersebut.

Wali Kota Batam, HM Rudi dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021) sore mengatakan, status PPKM Darurat baru berlaku Senin (12/7/2021), mulai pukul 00.00 WIB.

Rudi menekankan, PPKM Darurat berlaku hanya untuk penyekatan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian. Seperti tidak ada lagi kegiatan pernikahan atau yang lainnya. 

“Penyekatan itu di titik keramaian, kami nanti akan kumpulkan titik mana-mana saja,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat

Untuk penyekatan ini, Rudi mengakui berfungsi guna mengurangi mobilitas masyarakat saat ini, yang dinilai masih tidak patuh terhadap penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Untuk itu, saya mengharapkan pengertiannya. Karena Senin sudah dilakukan penyekatan, maka tidak akan ada lagi pertanyaan mengenai apa yang terjadi di Batam saat ini," kata dia.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual penetapan 15 kabupaten/kota non Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat menyebut, daerah-daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Jawa dan Bali.

Salah satu aturannya mengenai kegiatan perkantoran. Perkantoran sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

 

"Terkait pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100%. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, untuk kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.

Sektornya adalah sektor-sektor yang terkait dengan faktor esensial antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, industri yang esensial yang sudah memperoleh IOMKI.

Kemudian yang kritikal seperti energi, kesehatan, makanan-minuman, logistik, industri, seperti petrokimia, semen, penanganan bencana. Untuk pusat perbelanjaan atau mal juga wajib ditutup. Kendati demikian, pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan dibuka tapi hanya untuk take away atau dibawa pulang.

Baca juga: Bahas PPKM Darurat, Pimpinan Daerah Batam Rapat Khusus di Engku Putri

"Makan-minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50% kapasitas," ujar Airlangga.

"Kemudian terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam," imbuh Airlangga.

Di masa PPKM Darurat, kegiatan seni dan budaya, rapat, dan seminar juga ditutup sementara. Kemudian, tempat ibadah juga diminta ditutup sementara.

"Kegiatan ibadah sesuai dengan surat edaran menteri agama, di mana terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews