Tanjungpinang PPKM Darurat 12 Juli: WFH 100 Persen, Mall dan Tempat Wisata Tutup Total

Tanjungpinang PPKM Darurat 12 Juli: WFH 100 Persen, Mall dan Tempat Wisata Tutup Total

Ilustrasi (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang, Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Dengan ditetapkannya status tersebut, maka ada beberapa perubahan terkait aturan yang semula telah ditetapkan ketika statusnya masih PPKM Mikro. Seperti work from home (WFH) yang kini telah menjadi 100 persen.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Baca juga: Aturan Terbaru Transportasi Laut di Kepri: GeNose Ditiadakan, Kartu Vaksinasi Wajib

Sementara untuk sektor esensial, beberapa diantaranya ada yang diizinkan buka 50 persen, serta ada juga yang hanya 10 persen. Seperti misalnya perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 Jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan tetap memperhatikan aturan," tulis SE Wali Kota Tanjungpinang tersebut.

Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Batam

Sedangkan untuk tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," tulis di dalam SE.

Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, maka SE Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews