Pemerintah Larang Takbir Keliling Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Pemerintah Larang Takbir Keliling Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan takbir keliling selama perayaan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Larangan takbir keliling bersamaan dengan larangan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah atau di tempat ibadah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 soal ketentuan ibadah Idul Adha dan kurban selama PPKM hingga 20 Juli.

"Jadi kami minta supaya takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers daring, Sabtu (10/7/2021) malam.

Baca juga: Daftar 86 Titik Penyekatan Ruas Jalan Kota Batam Selama PPKM Darurat

Pemerintah diketahui tengah memberlakukan PPKM Darurat di 45 kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran pertengahan Mei lalu.

Belakangan, PPKM Darurat resmi diperluas mulai Senin (12/7/2021) mendatang ke 15 kabupaten/kota lain di luar Jawa, seperti di Kota Medan, Padang, Batam, Pontianak, Balikpapan, hingga Sorong dan Manokwari.

Yaqut mengatakan, larangan takbir keliling dan salat Idul Adha berjamaah mutlak perlu dilakukan guna menekan laju penambahan kasus Covid-19. Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 sepatutnya harus melibatkan kerja sama antar lapisan masyarakat, alih-alih hanya melalui kebijakan pemerintah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews