Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Batam

Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Batam

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai efektif diberlakukan di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (12/7/2021) mendatang. 

Ada sejumlah alasan yang menjadikan status Kota Batam naik menjadi PPKM Darurat setelah sebelumnya hanya berstatus PPKM Mikro. 

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan perubahan status ini karena sudah Batam sudah masuk level asesmen 4 (insiden tinggi). 

Adapun level tersebut dimaksud angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. 

Baca: PPKM Darurat di Batam Tak Jauh Beda dari Jawa-Bali

Kemudian juga kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

“Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam hari ini saja sudah pada angka (di atas) 350 orang,” ujar Rudi usai rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Jumat (8/7/2021). 

Selain itu, Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit di Batam hingga 9 Juli 2021 sudah melebihi 80 persen. Kondisi ini kata Rudi diakibatkan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang terus naik. 

“Pasien bertambah, otomatis yang dirawat inap juga bertambah,” katanya. 

Oleh karena itu, Batam kemudian ditetapkan menjadi PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat melalui rapat secara daring. 

Baca: Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat: WFH 100 Persen hingga Mall Tutup

Penerapan PPKM Darurat ini dijelaskan Rudi sudah harus sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021. 

Adapun point yang diatur selama PPKM Darurat yaitu 

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup (DPRD bisa boleh, esensial) 
  11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Jadi sekarang kegiatan keagamaan ditiadakan, maksudnya tidak salat di masjid, tidak ke geraja, semua dilakukan secara online dan dari rumah,” katanya. 

PPKM Darurat Bukan Lockdown

 

Rudi juga menambahkan PPKM Darurat ini berbeda dengan lockdown. Masyarakat boleh beraktivitas, namun hanya bagi yang memiliki kepentingan. Seperti tetap bisa ke pasar untuk berbelanja atau berjualan. 

Akan tetapi pihaknya bersama TNI/Polri akan melakukan penyekatan jalan yang dianggap menimbulkan keramaian. Titik-titik keramaian tersebut sedang dipetakan. 

“Nanti ada tim yang akan melakukan penyekatan sekaligu pemantauan, yang tidak berkepentingan ke luar rumah akan disuruh pulang,” ucapnya. 

Baca: PPKM Darurat di Batam: Senin Dini Hari Mulai Berlaku

Untuk teknis penerapan PPKM Darurat ini, Rudi mengatakan akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 30 tahun 2021, yang akan keluar pada Minggu (11/7/2021) besok. 

“Terkait kompensasi untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, kami sedang merapatkannya, anggaran juga sedang defisit,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews