PPKM Darurat di Batam Tak Jauh Beda dari Jawa-Bali

PPKM Darurat di Batam Tak Jauh Beda dari Jawa-Bali

Wali Kota Batam Rudi memimpin rapat koordinasi persiapan PPKM Darurat.

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan Kota Batam, Kepulauan Riau mulai 12 Juli 2021 mendatang. 

Wali Kota Rudi menyebut, aturan main PPKM Darurat di Batam tidak berbeda dengan provinsi dan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang terlebih dulu telah menerapkan kebijakan tersebut.

"Hari Minggu (besok) akan kita sampaikan bagaima teknisnya. Tapi itu tidak berbeda jauh dari daerah Jakarta dan Bali," kata Rudi dalam rakor persiapan PPKM Darurat di Engku Putri, Batam pada Jumat (9/7/2021) sore.

Sejumlah langkah akan dilakukan dalam PPKM Darurat ini. Pemetaan titik keramaian menjadi salah satu perhatian.

Baca: Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat: WFH 100 Persen hingga Mall Tutup

Jal ini juga sejalan dengan teknis-teknis yang akan dilakukan selama PPKM Darurat dalam waktu dua pekan ke depan.

"Kita akan mengkaji, dimana titik-titik keramaian di mana saja, itu yang akan diutamakan," kata Rudi.

Terkait dengan pola penyekatan wilayah, Rudi menyebut hal itu tidak bisa serta merta dilakukan. Keberlangsungan hidup dan roda ekonomi masyarakat menjadi alasannya.

Baca: PPKM Darurat di Batam: Senin Dini Hari Mulai Berlaku

Bagi pedagang makanan, lanjutnya, dipersilahkan berjualan dengan batas waktu yang ditentukan.

"Saya juga tidak bisa langsung menutup habis semuanya, ini masalah perut. Jadi saya titip dan minta tolong pengetian masyarakat, patuhi peraturan agar Covid-19 dapat menurun," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews