Salat Iduladha di Batam, Rudi: Kalau Hujan Tak Boleh Pindah ke Masjid

Salat Iduladha di Batam, Rudi: Kalau Hujan Tak Boleh Pindah ke Masjid

Wali Kota Batam Rudi saat rapat dengan sejumlah tokoh agama dan Forkopimda. (Foto: ist)

Batam - Pelaksanaan salat Iduladha di Batam, Kepulauan Riau diperbolehkan. Namun, sejumlah syarat diterapkan dalam ibadah yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Diperbolehkannya pelaksanaan salat Iduladha merupakan keputusan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Pelaksanaan salat Iduladha hanya di lapangan," ujar Rudi saat memimpin pertemuan dengan tokoh agama di Batam, Rabu (7/7/2021).

Keputusan itu, kata dia, berdasarkan aspirasi para tokoh agama yang disampaikan langsung kepada wali kota. Meski diperbolehkan, jika terjadi hujan, jemaah tidak diperkenankan pindah ke masjid.

"Tadi sudah sepakat semua, kalau hujan tidak boleh pindah ke masjid," ujar Rudi.

Selain itu, pelaksanaan salat Iduladha diatur jarak 2 meter antar jemaah. Kemudian, khotbah hanya diberi waktu 15 menit. "Ini kesepakatan bersama, jangan sampai ada yang melanggar karena ini demi kemaslahatan umat di Batam," ujarnya.

Selain pelaksanaan salat Iduladha, untuk pelaksanaan Kurban juga diterapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban juga harus mengikuti aturan yang ada.

"Panitia yang berkecimpung adalah yang sudah divaksin dan pembuktian rapid antigen. Selama pelaksanaan kurban jangan sampai berkerumun dan yang boleh menyaksikan hanya peserta kurban," ujarnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews