LBH Mawar Saron Beri Bantuan Hukum Gratis ke Warga Binaan LPP Batam

LBH Mawar Saron Beri Bantuan Hukum Gratis ke Warga Binaan LPP Batam

Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat dan Kepala LPP Batam, Ike Rahmawati usai menandatangani MoU.

Batam, Batamnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Kota Batam melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Batam di Kantor LPP Batam, Selasa (6/7/2021).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala LPP Batam, Ike Rahmawati dan Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat. MoU ini merupakan kelanjutan dari MoU yang telah dijalin sebelumnya dengan LPP Batam.

Mangara mengatakan, MoU yang dijalin terkait pemberian bantuan hukum secara gratis dan penyuluhan hukum kepada para tahanan yang sedang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai tertuduh, tersangka hingga terdakwa di LPP Batam.

Baca juga: Duh, Dragon KTV dan F1 Pub Nekat Buka Sampai Pagi saat PPKM Mikro

“Baik saat proses di Kepolisian, maupun di persidangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ujar Mangara dalam siaran persnya.

Ia menjelaskan, setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum baik sebagai tersangka maupun terdakwa masih dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

Serta memiliki hak-hak hukum yang melekat pada dirinya yang dijamin oleh Undang-undang, salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.

“Termasuk mereka yang ada di LPP Batam yang sedang menjalani proses hukum,” katanya.

 

Menurutnya dengan adanya pendampingan hukum ini diharapkan setiap orang dapat memperoleh keadilan sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Tidak sampai hanya perbuatan kecil mereka dihukum tinggi, dan juga mereka yang tidak bersalah tetapi diadili sebagai orang yang bersalah. 

“Bantuan hukum gratis ini merupakan hak setiap orang, jadi tidak hanya mereka yang mampu secara finansial saja,” ucapnya.

Sementara itu, Ike mengatakan MoU ini sebagai langkah baik untuk dapat terpenuhi hak-hak hukum tahanan yang sedang menjalani proses hukum di LPP Batam, sehingga nantinya mereka dapat berkonsultasi hukum dan memohon bantuan hukum untuk didampingi dalam proses hukum yang dijalani.

Baca juga: Rudi: PPKM Mikro Diperketat, Mall di Batam Tutup Jam 5 Sore

“Tentu saja bantuan hukum dari LBH Mawar Saron ini bisa menjadi kesempatan bagi siapa saja untuk mendapat bantuan hukum,” ujarnya.

Lembaga Bantuan Mawar Saron Batam merupakan sebuah Lembaga non profit yang didirikan oleh Hotma Sitompul untuk mendedikasikan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, termarjinalkan dan teraniaya secara hukum tanpa memunggut biaya.

Fokus utama LBH Mawar Saron Batam adalah terhadap berbagai masalah penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dengan memandang bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama didalam penegakan hukum.

LBH Mawar Saron Batam juga telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Lembaga pemberi bantuan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews