Dugaan Pelanggaran PPKM Mikro

Duh, Dragon KTV dan F1 Pub Nekat Buka Sampai Pagi saat PPKM Mikro

Duh, Dragon KTV dan F1 Pub Nekat Buka Sampai Pagi saat PPKM Mikro

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diduga nekat beraktivitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diterapkan Pemko.

Keduanya diduga Dragon KTV di City Hotel Penuin dan F1 KTV di Jodoh. Ratusan orang terlihat di sebuah pub tumpah ruang berpesta.

Padahal, Batam termasuk salah satu daerah yang diperintahkan pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM mikro. Pembatasan sosial pun dilakukan.

Mulai dari warung kaki lima hingga mall ditutup lebih cepat, maksimal jam 8 malam. Bahkan terbaru, mall diminta untuk tutup lebih cepat yakni jam 5 sore. Tempat ibadah pun dibatasi melakukan kegiatan keagamaan atau ibadah.

Hal ini terkait soal Batam yang berstatus zona merah dan angka terkonfirmasi positif semakin meningkat. Dari sejumlah video yang beredar, ternyata masih banyak lokasi-lokasi yang tak mengindahkan PPKM.

"F1 kita di sana sampai jam setengah 5 pagi," ujar seorang pengunjung F1 kepada Batamnews.

Di dalam video yang beredar terlihat sebuah tempat hiburan di Jodoh, masih terus beraktivitas. Ratusan orang terlihat dalam sebuah hal. Warga Batam pun memprotes masih beroperasinya tempat-tempat hiburan tersebut di saat petugas menegakkan aturan.

Baca juga: Rudi Sanksi THM Nekat Buka saat PPKM Mikro

"Tidak menghargai petugas yang di lapangan. Kenapa pedagang kaki lima disuruh tutup cepat, tapi ini buka sampai pagi," ujar N, seorang warga Batam.

 

Satpol Batam Bakal Tutup THM Langgar Aturan PPKM

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Salim mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan serta surat peringatan terhadap Tepat Hiburan Malam (THM).

"Sudah pernah kita ingatkan dan jika kedapatan akan ditindak tegas," kata Salim.

Namun, terkait tak diresponnya surat edaran tersebut, pihaknya akan cek kembali kepada THM yang melanggar. Lanjut Salim, sanksi yang akan diberikan jika kedapatan, pihaknya akan menutup THM tersebut.

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga telah menegaskan bahwa THM di Kota Batam, tidak boleh beroperasi ketika PPKM skala mikro masih berlaku. Menurutnya ada beberapa tempat hiburan yang ditindak.

Ia menyampaikan bahwa dalam surat edaran Wali Kota Batam Nomor 29 tahun 2021 sudah jelas diatur bahwa THM sementara tidak boleh beroperasi.

Dalam aturan terbaru dari Mendagri dan Menko Perekonomian, pengetatan PPKM termasuk di Batam mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

 

Berikut 11 point untuk penerapan PPKM mikro.

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen, sehingga WFO hanya 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Sementara itu pihak manajemen Dragon dan F1 belum bisa dihubungi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Batamnews berupaya menghubungi pihak manajemen namun tak berhasil.

Baca juga: Ramai Pengunjung saat PPKM, Diskotek Galaxy: Kami Hanya Trial

(Tim Batamnews)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews