Rudi Sanksi THM Nekat Buka saat PPKM Mikro

Rudi Sanksi THM Nekat Buka saat PPKM Mikro

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Foto:Edo/Batamnews)

Batam, Batamnews - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak boleh beroperasi ketika penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro masih berlaku.

Adapun THM yang telah ditindak yaitu Galaxy KTV yang sempat mendapat sorotan karena masih tetap beroperasi saat pengetatan PPKM mikro.

“Kalau itu (Galaxy KTV) sudah ditindak sama Polres,” ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (6/7/2021).

Ia menyampaikan bahwa dalam surat edaran Wali Kota Batam Nomor 29 tahun 2021 sudah jelas diatur bahwa THM sementara tidak boleh beroperasi.

Baca juga: Ramai Pengunjung saat PPKM, Diskotek Galaxy: Kami Hanya Trial

“Tidak ada tawar menawar, sudah kami minta ditutup,” katanya.

Sebagai upaya penegakan, Rudi telah meminta Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam untuk bersiap melakukan penindakan di lapangan.

“Dari Forkopimda sudah setuju, nanti ditegakkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Galaxy KTV masih beroperasi saat PPKM skala mikro diberlakukan. Pembatasan sosial itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani tanggal 30 Juni 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews