Pesan Dandim Batam:Jangan Jadikan Petugas PPKM Mikro sebagai Musuh

Pesan Dandim Batam:Jangan Jadikan Petugas PPKM Mikro sebagai Musuh

Dandim 0316, Letkol Kaf Sigit Dharma Wiryawan berbincang dengan Wali Kota Muhammad Rudi beserta Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur.

Batam, Batamnews - Hampir sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Warga Kota Industri ini diminta untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan demi menekan laju pertumbuhan kasus Corona yang terus meningkat.

Petugas gabungan terus aktif berpatroli saban hari untuk mengingatkan warga agar patuh prokes dan menjalankan kegiatan ekonomi sesuai waktu yang ditentukan.

Komandan Kodim 0316/Batam, Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, mengimbau kepada warga agar bisa memahami pelaksanaan PPKM mikro ini.

Baca: PPKM Mikro Batam Diperpanjang Hingga 20 Juli

Ia tidak ingin adanya gesekan di tengah masyarakat saat petugas melakukan kegiatan.

"Jangan jadikan petugas sebagai musuh saat melakukan penerapan PPKM di lapangan," kata Sigit dalam rapat bersama Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakat di Panggung Dataran Engku Putri, Rabu (7/6/2021).

Ia menyebutkan musuh yang dihadapi secara bersama saat ini tidak terlihat oleh mata. Namun, dapat memberikan dampak yang luar biasa seperti yang dirasakan saat ini.

Oleh karena itu, masyarakat agar dapat mengurangi mobilitas atau aktivitas di luar rumah serta menghindari terjadinya kerumunan.

"Karena musuh kita saat ini tidak tampak. Jadi, mari kita kurangi mobilitas di luar ruangan, agar penyebaran Covid-19 dapat diatasi," ujar Sigit.

Baca: Rudi: PPKM Mikro Diperketat, Mall di Batam Tutup Jam 5 Sore

Ia berharap bahwa tidak ada lagi korban yang berjatuhan oleh Covid-19. Maka, masyarakat diminta patuh akan peraturan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Jangan ada jatuh korban lagi, sudah cukup. Bantu kami, pemerintah, TNI-Polri agar ini dapat teratasi," kata dia.

Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terhadap 43 daerah di luar Jawa dan Bali, dan salah satunya Kota Batam.

Dalam aturan terbaru dari Mendagri dan Menko Perekonomian, pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews