3 Cara Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ganja dan Ekstasi

3 Cara Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Pemusnahan narkoba di Mapolresta Barelang. (Foto: Alfi Kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Narkoba Polresta Barelang kembali melakukan pemusnahan narkotika di halaman kantor Sat-Narkoba di Polresta Barelang Baloi, Kota Batam, pada Jumat (23/10/2015) sekira pukul 10.15 WIB.

Narkotika yang dimusnahkan itu, berjenis ekstasi 896 butir dari 1000 butir, sabu-sabu 4.714 gram dari 5.000 gram dan ganja 18.508 gram dari 20.000 gram.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara yang berbeda. 896 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Sedangkan, 4.714 gram sabu-sabu musnah dengan cara di rebus di atas kompor Hock 22 sumbu. Dan 18.508 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Semua jenis narkotika itu merupakan hasil tangkapan sat-narkoba dalam 3 minggu terakhir dari 6 orang tersangka, yaitu JB, ZC, LZ, RJ, MZ dan EK.

Selain itu, ada juga barangbukti yang disisihkan pihak kepolisian dari pemusnahan tiga jenis narkotika itu.

Barangbukti yang disisihkan itu, digunakan untuk pembuktian di pengadilan dan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik di Medan, Sumut.

"Tidak semua barangbukti kita musnahkan. Ada beberapa gram dari setiap barangbukti kita sisiskan untuk pembuktian di pengadilan," kata Kompol Suhardi Heri, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jumat (23/10/2015) siang.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews