Kisruh DPT Batam

Ini Isi Surat Ketua KPU Batam soal Pendataan Ulang 52.655 DPT yang Dicoret

Ini Isi Surat Ketua KPU Batam soal Pendataan Ulang 52.655 DPT yang Dicoret

Penampakan surat KPU Batam (Foto: repro)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam akhirnya mengeluarkan surat pelaksanaan verifikasi faktual data pemilih hasil penyaringan 52.655 suara yang belakangan diketahui dicoret.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutasn Suara (PPS) se-Kota Batam untuk melakukan verifikasi faktual.

Dalam surat tersebut KPU Batam menyatakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kepri No. 144/BAWASLU-Kepri/X/2015 tentang permasalah DPT kota Batam sebesar 52.655 yang mencakup:
Data pemilih ganda, pemilih ber-NIK dan NKK luar kota Batam, pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya (meinggal, TNI, Polri, pindah domisili).

“Menginstruksikan kepada PPK dan PPS se-Kota Batam untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan terkait data pemilih tersebut,” ujar Ketua KPU Batam Agus Setiawan di suratnya tertanggal 17 Oktober 2015 tersebut.

KPU juga meminta PPK dan PPS bekerja sama dengan PPDP/RT dan RW setempat. Kemudian dengan saksi masing-masing pasangan calon serta dengan Panwascam dan PPL.

Apabila dalam pelaksaan verifikasi faktual ditemukan pemilih yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PKPU No 4 tahun 2015 maka PPS harus memasukkan data pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTB1).

Setelah proses verifikasi faktual dilakukan PPS dan PP wajib membuat Berita Acaa yang ditandatangani PPS, PPL, saksi pasangan calon masing-masing tingkatan untuk tingkat kelurahan.

“Ditandatangai oleh PPK, Panwascam, saksi pasangan calon dan masing-masing tingkatan dan untuk tingkat kecamatan,” ujar dia.

Terkait dengan adanya penggunaan surat domisili, kata Agus, surat domisi yang dimaksud adalah surat domisili yang terkait dengan proses pengurusan KTP/KK Kota Batam.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews