Alat Peraga Kampanye Ilegal Marak di Karimun

Alat Peraga Kampanye Ilegal Marak di Karimun

Para pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun saat pencabutan nomor urut. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) kini marak beredar di Karimun. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun pun kelimpungan.

Tidak saja itu, posko pemenangan juga ada yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setelah kita data, ada puluhan APK dan posko ilegal yang marak beredar saat ini. Baik itu untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati, Wakil Bupati Karimun maupun Gubernur, Wakil Gubernur Kepri,' kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitongan Senin (19/10/2015).

Bentuk alat peraga yang digunakan adalah spanduk, baliho dan alat peraga lainnya. Padahal alat peraga itu hanya boleh dipasangkan oleh KPU di titik-titik tertentu.

“Kita sudah surati ke KPU Karimun agar segera dilakukan tindakan. Dan ini sudah termasuk pelanggaran administrasi Kampanye,' kata dia.

Ketua Divisi Hukum dan Kampanye KPU Karimun Farur Razi sesuai dengan aturan untuk baliho yang diharuskan berukuran 4x5 meter ada 5 lembar untuk masing-masing pasangan calon.

Sehingga total keseluruhan untuk baleho ada 15 lembar, sedangkan APK spanduk dengan ukuran 1x5 meter untuk 71 kelurahan/desa sebanyak 426 lembar. Dan terakhir APK umbul-umbul yang akan dipasang di setiap kecamatan dengan ukuran 3,5 meter x 80 centimeter 720 lembar.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews