Kontroversi BEM UI Sebut Presiden Jokowi 'The King of Lip Service'

Kontroversi BEM UI Sebut Presiden Jokowi

Universitas Indonesia.

Jakarta, Batamnews - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat julukan 'The King of Lip Service'. Kritikan BEM UI itu menimbulkan kontroversi.

Kritikan terhadap Presiden Jokowi itu disampaikan BEM UI melalui akun Twitternya, @BEMUI_Official pada Sabtu (26/6/2021). BEM UI mengunggah foto Jokowi yang sudah diedit dengan background gambar bibir lengkap dengan mahkota raja.

Baca juga: Jokowi: Jika Ada Kesempatan Vaksin Segera Ambil, Jangan Menolak

"JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE," tulis BEM UI dalam caption unggah tersebut.

BEM UI menilai Jokowi kerap mengobral janji manis. Namun, menurut BEM UI, janji Jokowi itu seringkali tak selaras dengan kenyataan.

"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," ungkapnya.

Kritik ini juga ditampilkan melalui situs resmi BEM UI.

Kritik untuk Jokowi

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra menjelaskan julukan King of Lip Service tersebut merupakan bentuk kritik terhadap Jokowi. Menurut Leon banyak pernyataan Jokowi yang tidak sesuai kenyataan.

"Itu bentuk kritik kami. Jadi itu brigade UI. Organisasi taktis di bawah BEM UI. Itu untuk kritik bahwa selama ini banyak pernyataan-pernyataan Presiden yang tidak sesuai realita atau pelaksanaannya. Misalnya UU ITE. Justru Presiden menyampaikan terkait wacana revisi UU ITE, tapi yang keluar buku pedoman SKB. Justru ditambah pasal baru yang berpotensi juga, untuk kemudian menambah pasal-pasal karet UU ITE. Yaitu 45c," ujar Leon saat dihubungi.

Leon kemudian mengungkit masalah demo. Dia menyebut Jokowi sempat mengaku kangen didemo. Namun, dia menjelaskan bahwa saat didemo ada puluhan mahasiswa yang ditangkap.

"Kita tahu ada pernyataan presiden terkait demo. Kita tahu ada pernyataan Presiden yang kangen didemo, tetapi pas didemo 1 Mei, mahasiswa UI hampir 30 ditangkap, dipukuli, diseret oleh polisi. Tanggal 3 Mei juga salah satu mahasiswa UI jadi tersangka ketika jalan pulang dari aksi," tuturnya.

Baca juga: Tolak Jokowi 3 Periode, PKB Serukan Cak Imin-Anies untuk 2024

Selain itu, Leon juga mengungkit soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Menurutnya, pernyataan Jokowi soal TWK bukan dasar menentukan kelulusan pegawai KPK berbeda dengan kenyataannya.

"Kemudian juga terkait TWK, kita tahu sendiri bersama bahwa Presiden menyampaikan TWK mestinya tidak dijadikan dasar untuk kemudian memecat pegawai KPK. Tapi kenyataannya tetap saja, ada 50 orang lebih yang dianggap tidak bisa dibina atau dipecat," ujarnya.

Berangkat dari kritik-kritik tersebut, dia meminta Jokowi agar bersikap tegas.

"Jadi ini kami menyampaikan kritik bahwa seharusnya presiden Jokowi tegas dengan pernyataannya," tegasnya.

 

Tanggapan Jubir Presiden

Juru bicara (jubir) Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman kemudian merespons kritik dari BEM UI itu. Fajroel mengatakan segala aktivitas kemahasiswaan merupakan tanggung jawab pimpinan UI.

"Segala aktivitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia termasuk BEM UI menjadi tanggungjawab Pimpinan Universitas Indonesia," kata Fadjroel lewat pesan singkat, Minggu (27/6).

BEM UI Dipanggil Rektorat

Imbas 'The King of Lip Service' itu, BEM UI kini dipanggil pihak rektorat UI untuk bertemu. Surat undangan dari rektorat itu sempat tersebar di media sosial.

Pertemuan itu diadakan pada Minggu (27/6/2021) kemarin, pukul 15.00 WIB. Surat undangan tersebut diteken oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Dr Tito Latif.

Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengonfirmasi kebenaran surat undangan tersebut. Dia membenarkan pihak BEM UI diundang oleh rektorat usai mengkritik Jokowi lewat julukan 'King of Lip Service'.

"Teman-teman mungkin sudah melihat undangan tersebut karena ada yang memasukkan di sosial media. Ya (dipanggil)," ujar Amelita saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2021).

UI: Postingan Jokowi 'The King of Lip Service' Langgar Aturan

Amelita Lusia menjelaskan bahwa pihak UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, pendapat tersebut mestinya disampaikan sesuai aturan yang ada.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Amelita kepada wartawan, Minggu (27/7/2021).

Dia menegaskan bahwa posting-an meme poster 'Jokowi: The King of Lip Service' tersebut bukan cara menyampaikan pendapat yang benar. Cara tersebut dinilai melanggar aturan yang belaku.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam posting-an meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian" bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ungkapnya.

 

Respons Parpol Pendukung Jokowi

Respons pertama datang dari Elite PDIP Hendrawan Supratikno. Dia menilai julukan itu bersifat emosional dan janggal.

"Julukan bernada emosional dan janggal," kata Hendrawan, kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Hendrawan mengatakan presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti peraturan undang-undang. Gagasan yang disampaikan Jokowi juga menurutnya harus dijalankan tapi sesuai dengan prosedur yang ada.

"Pernyataan yang reduksionistik melihat kompleksitas persoalan yang dihadapi. Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak bisa melakukan intervensi sembarangan. Gagasan atau janji yang disampaikan harus dilaksanakan dalam konteks aturan main dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

PPP juga merespons kritikan dari BEM UI itu. PPP menilai sebaiknya kritik harus disampaikan dengan akurat.

"Sebagai bagian dari penyampaian kritik biasa saja. Namun, menyampaikan kritik harus akurat," kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (Awiek), kepada wartawan, Minggu (27/6).

Awiek mengatakan terkait tes wawasan kebangsaan pegawai (TWK), KPK memiliki kewenangan sendiri yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Lagipula menurutnya, langkah pimpinan KPK itu sudah diputuskan oleh MA.

"Misalnya terkait pegawai KPK, sebagai lembaga independen KPK punya kewenangan sendiri yang tak bisa diintervensi oleh siapapun. Apalagi terbukti ada putusan MA yang menguatkan langkah pimpinan KPK ketika ada yang menggugat secara hukum. Nah sesuatu yang sudah jelas ada jalur penyelesaiannya tidak perlu ditarik-tarik politik interest," ujarnya.

Isi Pertemuan BEM UI dan Rektorat

Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra menjelaskan isi pertemuan dengan pihak rektorat. Leon menjelaskan pertemuan itu membicarakan pernyataan dari Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman.

"Iya betul (membicarakan soal pernyataan Fadjroel--red). Sama minta klarifikasi. Keterangan dari kita," kata Leon Alvinda Putra kepada wartawan, Minggu (27/6).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews