MUI Minta Salat Iduladha 2021 Pada Zona Merah Covid-19 Dilaksanakan di Rumah

MUI Minta Salat Iduladha 2021 Pada Zona Merah Covid-19 Dilaksanakan di Rumah

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengimbau umat Islam yang berada pada zona merah (berisiko tinggi) dan zona oranye (berisiko sedang) Covid-19 melaksanakan salat Iduladha 2021 di rumah masing-masing.

Imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 dan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Jika suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Iduladha berjemaah di masjid atau pun tempat terbuka karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Iduladha itu di rumah kita masing-masing, berjemaah bersama keluarga," kata Miftahul dalam konferensi pers daring, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Ikuti Omnibus Law, MUI Ubah Tata Cara Penetapan Produk Halal

Namun, bagi umat Islam yang berada pada zona kuning (berisiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus) Covid-19, bisa melaksanakan salat Iduladha di masjid atau tempat terbuka. Dengan syarat, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer. Tak berbeda dengan salat Iduladha, penyembelihan hewan kurban di zona merah dan oranye Covid-19 tidak diperbolehkan dilakukan di masjid atau tempat terbuka.

"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan dan (penyembelihan hewan kurban) diarahkan ke rumah potong hewan," jelasnya.

Khusus untuk pendistribusian hewan kurban pada zona merah dan oranye Covid-19 harus diantarkan langsung oleh panitia ke rumah penerima. Adapun pada zona kuning dan hijau diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka.

Dengan ketentuan, selama proses penyembelihan hewan kurban tidak ada kerumunan dan menggunakan masker. MUI juga menyarankan, penyembelihan hewan kurban pada zona kuning dan hijau dilakukan secara bertahap.

Baca juga: MUI: Jalankan Tugas Negara, Awak KRI Nanggala Mati Syahid

"Penyembelihan hewan kurban tidak hanya diselesaikan hari pertama tapi bisa juga sampai hari ke-13 Zulhijah untuk meminimalisir kerumunan. Demikian juga pendistribusian, kalau dulu kan calon penerima diundang, diberikan kupon, datang ke lokasi sangat rawan sehingga mengimbau agar pendistribusian diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews