Ekspor Komoditas Perkebunan di Meranti Alami Peningkatan

Ekspor Komoditas Perkebunan di Meranti Alami Peningkatan

ilustrasi

Meranti, Batamnews - Ekspor komoditas perkebunan dan pertanian, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali bergairah. Sebelumnya sektor ini sempat terhempas akibat pandemi pada 2020

Kepala Karantina Tumbuhan dan Hewan, Selatpanjang, drh Abdul Azis Nasution menyebut peningkatan ekspor komoditas yang dimaksud mulai dari kelapa, tepung sagu hingga pinang.

"Untuk ekspor hasil perkebunan kelapa, dari Januari sampai April 2020 lalu sebanyak 5.358,350 kilogram. Sementara sejak Januari hingga April 2021 meningkat mencapai 7.866,000 kilogram," terangnya, Kamis (24/6/2021).

Untuk total ekspor pinang pada Mei 2020 sebanyak 185 ton. Pada Tahun 2021 ini meningkat sebesar 291 ton. 

Sedangkan untuk tepung sagu, ekspor pada Mei 2020 sebesar 2.482 ton. Kemudian meningkat pada 2021 sebesar 4.700 ton.

"Semua komoditas tersebut diekspor ke Malaysia. Rata-rata mengalami peningkatan, namun belum berhasil mencapai target nasional yakni 3 kali lipat," kata Azis.

Diakuinya, saat ini juga terdapat komoditas baru yang juga diekspor ke Malaysia. Di antaranya, damar, salak, jahe merah, biji kopi, ragi, talas dan madu.

Untuk pengembangan, pihaknya akan membantu petani dalam kegiatan ekspor melalui sosialisasi, sehingga antusias petani Meranti untuk melakukan ekspor bisa terus meningkat.

"Mereka bisa melakukan ekspor langsung tanpa ragu. Karena ekspor ini bisa dilakukan secara perorangan dan menjadi program secara nasional," bebernya. 

Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Tumbuhan Karantina Tumbuhan dan Hewan, Bangkit Oktavian menambahkan, sejumlah syarat melakukan ekspor tidak sulit untuk dipenuhi. Bahkan bisa dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi.

Syarat tersebut di antaranya permit (izin impor dari negara tujuan), CV (manifest barang), PIB (perkiraan harga barang) BL (bill of loading) hingga invoice. Khusus untuk perorangan hanya melampirkan KTP dan NPWP. 

"Ada persyaratan tambahan yakni sertifikat karantina tumbuhan (vitosanitasi). Untuk biaya sertifikat karantina hanya Rp 10 ribu dan biaya pengecekan. Kalau untuk kelapa hanya Rp 2 per kilogramnya," terangnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews