LSM Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid ke Kejaksaan Meranti

LSM Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid ke Kejaksaan Meranti

Kejaksaan Negeri Meranti. (Foto: ist)

Meranti, Batamnews - Dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti sedang ditelusuri polri dan kejaksaan.

Kejari Meranti saat ini melakukan pendalaman. Laporan secara tertulis dimasukkan Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) ke Kejari Meranti, pada 23 April 2021 lalu dengan Nomor: 007/LK/DK/DPPLM2R_Pro.Riau/IV/202.

Baca juga: Ratusan CPNS Formasi 2018 di Meranti Terima Gaji Pokok-Tunjangan Mulai Juli

Saat ini, proses sudah sampai pada fase dimana kedua lembaga tersebut memintai keterangan dari sejumlah pihak.

"Masih kita tindaklanjuti. Kami juga sudah meminta keterangan ke semua Kepala Bidang di Dinas Kesehatan. Nanti tunggu prosesnya selanjutnya saja" tutur Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH, Jumat (18/6/2021).

Terkait besar anggaran yang diduga diselewengkan, Hamiko enggan membeberkannya. 

Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan hal senada. 

"Masih diusut. Sejauh ini belum ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka," akunya.

Terkait isu tak sedap ini, Kepala Dinkes Meranti, dr H Misri Hasanto menampik dugaan itu.

Menurut Misri, pandemi Covid-19 Meranti memasuki kategori darurat, sehingga anggaran yang digunakan penanganan saat ini hanya berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT).

"BTT yang tertuang dalam RKB (Rencana Kerja Belanja) tahun lalu seingat saya Rp1,7 milliar untuk memenuhi kebutuhan ruang isolasi di BLK dan 3,6 miliar penanganan dan biaya operasional rutin. Seluruhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya, Kamis (17/6) sore.

Misri pun membantah jika anggaran belanja yang tertuang dalam RKB yang dimaksud telah digunakan sepenuhnya. Dia mengaku itu hanya asumsi kebutuhan belanja. 

Anggaran di Dinkes Meranti, lanjutnya, hingga kini belum ada dipergunakan untuk penanganan Covid-19 karena belum dilakukan refocusing.

Baca juga: Kementerian PAN RB Setujui Meranti Dapat Kuota 648 Formasi PPPK

"Kegiatan yang ada di program pergeseran itu sekarang dalam proses ceritanya, tak satupun sekarang OPD itu yang memegang DPA pergeseran (refocusing) itu, barangnya belum bergeser," jelasnya.

Ditanya besaran anggaran yang sudah digelontorkan untuk realisasi kegiatan, ia mengaku tidak mengingat jumlah detailnya.

"Kalau pastinya berapa yang digelontorkan saya tidak ingat. Karena selaku kepala dinas saya hanya mengambil kebijakan, pasalnya penanganan langsung di Kabid dan Kasi P2 (Penanggulangan Penyakit)," ucap Misri.

Mengenai dugaan penyalahgunaan penggunaan rapid test antigen, Misri mengaku bahwa sejauh ini penggunaan rapid antigen di Dinkes sudah sesuai peruntukannya.

"Tidak ada satupun (rapid antigen) yang salah digunakan dan sudah sesuai peruntukannya sesuai aturan dari pusat maupun dari pemerintah daerah," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews