Bupati Adil: Penumpang Keluar Masuk Meranti Wajib Vaksin Covid

Bupati Adil: Penumpang Keluar Masuk Meranti Wajib Vaksin Covid

Bupati Meranti, Muhammad Adil meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Seluruh penumpang yang berangkat dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau kini wajib divaksin. Hal tersebut merupakan syarat utama keberangkatan ke luar daerah.

"Mulai hari ini, seluruh penumpang wajib vaksin," kata Bupati Kepulauan Meranti HM Adil, saat meninjau proses vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Senin (21/6/2021).

Bagi yang sudah divaksin, dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di pelabuhan. "Penumpang yang sebelumnya sudah divaksin tidak ada masalah. Yang penting harus bawa sertifikat vaksin sebagai bukti," katanya.

Pada kesempatan itu, dia juga mensosialisasikan pentingnya vaksin. Adil pun berharap masyarakat dapat mengindahkan kebijakan tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Jubir Satgas Covid-19 Meranti, Muhammad Fahri menambahkan bahwa penumpang juga harus memenuhi kriteria layak untuk divaksin, mulai dari usia dan lain sebagainya.

"Misal, penumpang yang tidak ada penyakit penyerta, itu harus vaksin. Yang usia 18 tahun ke bawah tidak boleh divaksin," tuturnya.

Kemudian, secara umum, tidak semua masyarakat yang berangkat ke luar daerah harus menyertakan sertifikat vaksin seperti anak-anak hingga ibu hamil dan menyusui.

"Vaksin ini juga ada peruntukannya, rentang usia dan lain-lain. Kalau anak di bawah umur atau balita kan tidak boleh divaksin. Jadi kategori masyarakat yang tidak wajib vaksin boleh berangkat tanpa disertai sertifikat vaksin Covid-19," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews