Dua Pria Pengguna dan Pengedar Sabu di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Dua Pria Pengguna dan Pengedar Sabu di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Pria berinisial EL diciduk polisi usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Penangkapan pemakai sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria dicurigai menggunakan sabu-sabu.

“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (5/6/2021),” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Senin (21/6/2021).

Suprihadi menjelaskan, dari penangkapan itu petugas mengamankan seperangkat alat isap dan sabu-sabu seberat 1,9 gram.

“Setelah diinterogasi, El ngaku mendapatkan sabu-sabu dari EO warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Bukit Bestari,” sebutnya.

Kemudian, katanya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap EO dan mengamankan 7 paket sabu-sabu dengan total 5,5 gram.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tanjungpinang. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 KUHP,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews