Residivis Narkoba Jualan Sabu demi Bisa Bayar Kontrakan Rumah

Residivis Narkoba Jualan Sabu demi Bisa Bayar Kontrakan Rumah

AS dan P, dua tersangka kasus narkoba yang diringkus petugas Polres Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - AS, residivis kasus narkoba kembali mendekam di jeruji besi Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. 

Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya di Perumahan Bumi Raja, Tanjungpinang Timur pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Pria berusia 42 tahun ini diringkus polisi karena kedapatan menjual sabu-sabu seberat 0,3 gram kepada pria berinisial P yang ditangkap polisi di Jalan Hanjoyo Putro KM 9 Tanjungpinang.

"Setelah dilakukan pengembangan dari P, petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman AS. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Kamis (3/6/2021).

Baca: Peredaran Sabu Libatkan Napi Lapas Tanjungpinang, Tiga Pengedar Diringkus

Suprihadi menyampaikan, penangkapan kedua pelaku ini berawal informasi dari masyarakat adanya seorang pria diduga memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. 

Kemudian, katanya, dari informasi Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku berinisial P.

"Awalnya ditangkap pelaku berinisial P, setelah dilakukan interogasi ia mengaku mendapat sabu-sabu itu dari AS," jelasnya.

Baca: Pengedar Sabu Disergap Polisi di Pelantar Datuk Tanjungpinang

Sementara itu, AS dengan raut wajah sedih mengaku terpaksa menjual sabu-sabu itu karena terbelit utang kontrakan rumah selama dua bulan. 

"Saya menyesal, karena tidak ada jalan lain lagi, rumah kontrakan sudah dua bulan menunggak, baru sekali ini menjualnya, saya jual seharga Rp 400 ribu, " tuturnya saat di Mapolres Tanjungpinang.

AS menyebutkan, pada tahun 2015 lalu dirinya ditangkap Polisi dengan kasus yang sama. Ia pun dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 1 bulan penjara.

"Baru sekali menjual lagi, sejak keluar dari penjara. Saya terpaksa, dan menyesal," sebutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews