Perhimpunan Rumah Sakit Bicara Tudingan Meng-Covid-kan Pasien

Perhimpunan Rumah Sakit Bicara Tudingan Meng-Covid-kan Pasien

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) angkat bicara perihal tudingan rumah sakit yang meng-COVID-kan pasiennya. Persi menegaskan, ada aturan yang ketat untuk mendiagnosa pasien COVID-19.

"Ada aturan yang kuat sekali kapan pasien itu ditentukan atau didiagnosa sebagai COVID. RS harus melampirkan banyak sekali dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa ini COVID," kata Sekjen Persi, Lia G Partakusuma, dalam jumpa pers virtual, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Dikabarkan Kembali Terpapar Covid-19, Ini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Lia pun meminta masyarakat percaya kepada rumah sakit. Dia menekankan, dokter pasti akan mengobati sesuai dengan kondisi pasiennya.

"Jadi masyarakat jangan juga merasa bahwa kalau diagnosa COVID pasti akan diklaim oleh RS sebagai pasien COVID. Ya tentu kami mengimbau sama-sama kita menaruh kepercayaan, bahwa tentu dokter akan mengobati sesuai dengan kondisi pasien," tuturnya.

Lia menjelaskan, diagnosis COVID-19 memang membutuhkan waktu. Virus Corona, lanjutnya, juga membutuhkan waktu untuk berkembang di tubuh manusia. Karena itu, terkadang ditemukan pasien yang sebelumnya mengaku sehat tiba-tiba dinyatakan positif Corona.

"Ada satu kendala pada waktu awal, diagnostik itu agak membutuhkan waktu yang lama. Ada yang diagnostik cepat di rs besar atau yang labnya punya fasilitas lengkap, sehingga dalam satu hari bisa terdiagnosa. Ada juga yang sampai berhari-hari," papar dia.

"Yang namanya pemeriksaan lab itu tergantung dengan individu. Jadi tidak misalnya satu orang hari ini diperiksa negatif, kemudian satu minggu kemudian negatif. Bahkan ada satu proses di mana si virus itu membutuhkan waktu. Bisa saja ada gejala tapi belum terdeteksi oleh alat diagnostiknya. Banyak hal yang bisa menyebabkan hasil diagnostik ini punya satu kekurangan, ada satu kekurangan mungkin belum ditemukan pada saat itu tapi ditemukan pada saat yang lain," lanjut Lia.

Baca juga: Politisi PKS Tanjungpinang: Vaksinasi Jangan Jadi Klaster Covid

Lia pun menilai meng-COVID-kan pasien hanya perbuatan oknum. Dia meminta masyarakat tidak menjustifikasi rumah sakit.

"Istilah meng-COVID-kan pasien saya rasa itu oknum. Kami tidak pernah menginginkan ada satu pun rumah sakit yang meng-COVID-kan. Itu mudah-mudahan tidak ada satupun rs yang berkeinginan meng-COVID-kan begitu ya. Karena itu, tidak baik dan dampaknya sangat buruk untuk rumah sakit se-Indonesia. Kalaupun ada misalnya, kemudian menyamaratakan 3.000 rumah sakit seperti hal yang sama juga tidak benar," tutur dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews