DPRD Desak Pemkab Lingga Perbaiki Rapor Merah Pelayanan Publik

DPRD Desak Pemkab Lingga Perbaiki Rapor Merah Pelayanan Publik

Wakil Ketua I DPRD Lingga, Aziz Martindaz (Foto:ist)

Lingga, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mendapatkan rapor merah kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dari Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri). Lingga senasib dengan Kabupaten Anambas.

Untuk hasil rapor merah dikategorikan kepatuhan rendah, dengan skor nilai 0-50,99. Sedangkan Natuna mendapatkan rapot kuning. Sementara kabupaten/kota lainnya di Kepri mendapatkan rapor hijau.

Menanggapi hasil tersebut, Wakil Ketua I DPRD Lingga, Aziz Martindaz pun meminta agar kondisi demikian tidak kembali terjadi di tahun 2021 ini. Terlebih Ombudsman Kepri telah memulai penilaian kembali pada tahun tahun ini, sejak terhenti karena Covid-19 di tahun 2020.

Baca juga: Lingga dan Anambas Dapat Rapor Merah Standar Pelayanan Publik

"Kita berharap pemerintah Lingga terus melakukan perbaikan pelayanan publik hingga mendapat rapor hijau. Sehingga kita terlepas dari sanksi anggaran yang bisa saja dikenakan oleh Pemerintah Pusat melalui kementrian terkait. Yaitu Kemenpan-RB dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata dia kepada Batamnews, Rabu (16/6/2021).

Aziz menjelaskan, dalam UU No 25 tahun 2009 jelas ditegaskan bahwa Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi: 1) persyaratan; 2) sistem, mekanisme, dan prosedur; 3) jangka waktu pelayanan; 4) biaya/ tarif; 5) produk pelayanan; 6) penanganan pengaduan.

Saran dan masukan katanya perlu mendapat atensi serius dari pemerintah daerah. Apalagi maksud dari keberadaan UU tersebut jelas untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Baca juga: Ansar Ahmad Targetkan Minimal 2.000 Warga Lingga Divaksin dalam Sehari

"Sekalipun persoalan ini sanksi anggaran oleh pemerintah pusat mungkin tidak diberikan karena belum adanya payung hukum yang jelas, namun kita khawatir jika hal ini tidak mendapat perhatian serius," ujarnya.

Ia prihatin sanksi sosial dari kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah terhadap kepastian hukum menjadi bumerang, sehingga pemerintah gagal dalam medatangkan para investor untuk berinvestasi guna menggiatkan perekonomian daerah. Apalagi memang ditengah demikian maraknya wabah Covid-19 yang jelas mengganggu roda perekonomian masyarakat.

"Oleh karena itu DPRD Lingga sudah pasti mengharapkan pemerintah memperbaikinya, apalagi saat ini Kabupaten Lingga berada pada pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik hasil suksesi Pilkada tahun 2020, sosok energik seperti Bapak Nizar dan Neko," pungkasnya.

(ruz)
Komentar Via Facebook :