Lingga dan Anambas Dapat Rapor Merah Standar Pelayanan Publik

Lingga dan Anambas Dapat Rapor Merah Standar Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari memberikan penjelasan mengenai standar kepatuhan pelayanan publik pemerintah daerah. (Foto: Margaretha/batamnews).

Batam, Batamnews - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) akan memulai kembali penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 setelah pada tahun 2020 sempat terhenti karena pandemi Covid-19. 

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2019, Ombudsman memaparkan Provinsi Kepri mendapat rapor hijau, Pemerintah Kota Batam mendapat rapor hijau, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat rapor hijau, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Bintan mendapat rapor hijau.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Anambas mendapat rapor merah. Lalu, Pemerintah Kabupaten Natuna mendapat rapor kuning. 

Untuk hasil rapor merah dikategorikan kepatuhan rendah, dengan skor nilai 0-50,99 dan hasil rapor kuning dikategorikan kepatuhan sedang dengan skor nilai 51,00-80,99 serta hasil rapor hijau dikategorikan kepatuhan tinggi dengan skor 9”81,00-100. 

Baca: Ombudsman Dalami Temuan BPK Terkait Rekening Titipan Rp455 M Pemko Batam

Dengan hasil rapor tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan akan melakukan pembinaan agar ada perbaikan. 

“Kami tidak bisa memberikan sanksi, pembinaan barulah kewenangan kami, kalau jelek ada supervisi,” ujar Lagat, Selasa (15/6/2021). 

Kemudian dari publik akan ada sanksi sosial, karena kinerja kepatuhan pelayanan dipublikasi. Sehingga masyarakat bisa mengetahui pelayanan pemerintah standar atau tidak. 

Serta dari kementrian terkait yaitu Kementrian Pemberdyaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dapat membuat kebijakan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan. 

“Belum ada aturannya memang, tetapi dari kepatuhan ini bisa diambil kebijakan untuk anggaran,” katanya. 

Baca: Ombudsman Kepri Terima Sejumlah Laporan Maladministrasi di BP Batam

Lagat menegaskan tujuan penilaian kepatuhan ini untuk mendorong pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementrian/Lembaga dapat menyiapkan standar pelayanan sesuai UU nomor 25 tahun 2009. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews