Lolos di Karimun, Pembawa Sabu dalam Dubur Ditangkap di Batam

Lolos di Karimun, Pembawa Sabu dalam Dubur Ditangkap di Batam

Pria berinisial N, yang ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

Dodo

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau membongkar kasus narkotika antar-pulau. Pria pembawa sabu dari Karimun, ditangkap di Batam.

Adalah N, sosok yang ditangkap anggota Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri. Modusnya, ia menyelundupkan sabu dari Karimun dan disimpan dalam dubur.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, N ditangkap pada Minggu (6/6/2021) setelah pihaknya menerima informasi ada seseorang membawa sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai, Karimun.

"Setelah didapati ciri-cirinya tersangka tersebut berhasil diamankan," ujar Muji, Selasa (8/6/2021).

Saat ditangkap, N mengaku menyimpan sabu itu di dubur. Oleh petugas, ia kemudian dibawa ke Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, untuk mengeluarkan barang tersebut.

Baca: Residivis Narkoba Jualan Sabu demi Bisa Bayar Kontrakan Rumah

Hasil penyelidikan, barang haram tersebut merupakan milik pria berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15,28 gram yang dikemas dalam 3 plastik bening, 1 unit handphone, 1 lembar KTP dan 1 lembar tiket kapal Ferry Dumai Express serta uang tunai senilai Rp 75 ribu.

Baca: Peredaran Sabu Libatkan Napi Lapas Tanjungpinang, Tiga Pengedar Diringkus

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :