Lolos di Karimun, Pembawa Sabu dalam Dubur Ditangkap di Batam
Pria berinisial N, yang ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. (Foto: ist)
Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau membongkar kasus narkotika antar-pulau. Pria pembawa sabu dari Karimun, ditangkap di Batam.
Adalah N, sosok yang ditangkap anggota Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri. Modusnya, ia menyelundupkan sabu dari Karimun dan disimpan dalam dubur.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, N ditangkap pada Minggu (6/6/2021) setelah pihaknya menerima informasi ada seseorang membawa sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai, Karimun.
"Setelah didapati ciri-cirinya tersangka tersebut berhasil diamankan," ujar Muji, Selasa (8/6/2021).
Saat ditangkap, N mengaku menyimpan sabu itu di dubur. Oleh petugas, ia kemudian dibawa ke Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, untuk mengeluarkan barang tersebut.
Baca: Residivis Narkoba Jualan Sabu demi Bisa Bayar Kontrakan Rumah
Hasil penyelidikan, barang haram tersebut merupakan milik pria berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15,28 gram yang dikemas dalam 3 plastik bening, 1 unit handphone, 1 lembar KTP dan 1 lembar tiket kapal Ferry Dumai Express serta uang tunai senilai Rp 75 ribu.
Baca: Peredaran Sabu Libatkan Napi Lapas Tanjungpinang, Tiga Pengedar Diringkus

Komentar Via Facebook :