Polda Kepri Buka Penerimaan CPNS 2021, Berikut Formasi dan Syaratnya!

Polda Kepri Buka Penerimaan CPNS 2021, Berikut Formasi dan Syaratnya!

Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021. Untuk dapat mengikutinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta.

Program penerimaan CPNS ini berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB) Nomor: 735 tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pendaftaran tersebut dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengn batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021.

Baca juga: Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Dimutasi

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, untuk alokasi formasi penerimaan Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan.

"Diantaranya tenaga kesehatan meliputi Dokter Gigi (Cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (Umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (Umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang," ujar Harry.

Selanjutnya, untuk tenaga teknis meliputi Pengelola Data (Umum) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 3 orang, Pengelola Data (Disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (Umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang.

Baca juga: Tugas Tak Menghalangi Hobi, Perwira Polda Kepri Ini Rilis 2 Single Lagu

Berikut persyaratan secara umum penerimaan CPNS Polda Kepri.

  1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/anggota TNI/Polri.
  6. Tidak menjadi pengurus, anggota atau simpatisan organisasi terlarang di indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews